Selasa, 02 September 2014

RUDI HM Samin Ngaku Ahli Waris HM Samin ?


CEC : MAFIA PERADILAN DAN REKAYASA HUKUM TELAH TERJADI
DI TANAH LOKASI DI KAMPUNG PARUNG SERAP KELURAHAN
TIRTAJAYA, KECAMATAN SUKMAJAYA, KOTA DEPOK. 

SERTIFIKAT NO.04 / SUKMAJAYA DEPOK MILIK KEMENKOMINFO / MASS MEDIA RRI .

Para pejabat pusat dan pejabat Pemkot Depok harus memberantas mafia peradilan dan rekayasa hukum tersebut. 

Mafia peradilan dan rekayasa hukum tersebut adalah :

1. Rudi HM Samin yang mengaku ahli waris HM Samin diluar para pihak yang berperkara , bukti putusan PK No.588PK/Pdt/2002 pada halaman 1 , penyimpangan terjadi Rudi HM Samin bisa masuk didalam perkara , padahal Rudi HM Samin bukan para pihak .

2. Sertifikat No.04/Sukmajaya milik kemenkominfo / mass media RRI telah ditetapkan sah dan inkracht pada putusan PTUN Bandung perkara No.71/G/2002/PTUN Bdg tanggal 20 November 2002, penyimpangan terjadi ketetapan sah dan inkracht dilanggar .

3. PK No.588PK/Pdt/2002 diajukan dengan novum palsu terbukti inkracht dengan putusan kasasi no.1554K/Pid/2009 dan 1556K/Pid/2009 tanggal 18 Mei 2010, menurut KUHPerdata Pasal 1320 dan 1321 , dan Putusan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 27 Agustus 2010 yang menyatakan Novum palsu jika terbukti , PK yang diajukan dengan novum palsu batal demi hukum, penyimpangan telah terjadi PK yang didasari dengan novum palsu , ditindak lanjuti dengan eksekusi tanggal 17 September 2013, yang diajukan oleh pihak diluar para pihak yang berperkara yaitu RUDI HM SAMIN yang mengaku AHLI WARIS HM SAMIN.

4. Rudi HM Samin sekarang menguasai tanah milik kemenkominfo/mass media RRI dengan status sertifikat No.04/Sukmajaya terletak di Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Depok dengan tanpa dasar hukum , dan dengan semena mena .

Kaitan dengan Mafia Peradilan dan Rekayasa Hukum tersebut diatas adalah berita internet Perusakan Pengadilan Negeri Depok , tanggal 17 September 2013 jam 9.00 Rudi HM Samin dkk merusak PN Depok, lalu jam 11.30 WIB melaksanakan eksekusi tidak sah (Bukan para pihak melakukan eksekusi ) sebagai berikut :

KY Minta Kasus Perusakan Pengadilan Negeri Depok Diusut Tuntas
Rivki - detikNews - Dampak PN Depok diserbu massa

Jakarta - Kasus perusakan Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Atas hal ini, Komisi Yudisial (KY) meminta polisi dan kejaksaan bergerak cepat.
“Saya nanti akan cek ke bagian advokasi apakah memang ini jalan di tempat atau tidak,” kata Komisioner KY Taufikurrahman Sahuri saat dihubungi detikcom, Senin (25/11/2013).

Menurutnya, kasus pengerusakan PN Depok mencederai dunia peradilan Indonesia. Apalagi, pelaku yang bernama berasal dari ormas terkemuka yaitu Pemuda Pancasila (PP).
“Maka dari itu, ini harus diproses secara hukum, harus ditindak tegas,” tuturnya.

Kasus pengerusakan ini terjadi 17 September 2013. Massa PP mendatangi PN Depok sekitar pukul 09.00 WIB. Massa yang lepas kendali lalu merusak fasilitas pengadilan. Massa merangsek masuk, memukul pintu kaca dengan tangan dan kursi. Pintu pimpinan PN ikut dirusak massa PP. Mahkamah Agung (MA) juga mendesak agar pelaku ditindak tegas.

PEMOHON PK No.588PK/Pdt/2002 ada 4 orang sekarang sudah tidak ada , yaitu :

1. HM Samin pengurus Pepabri ranting 03, 04 , meninggal 28 Juli 1999, ajaib sudah meninggal masih menandatangani surat kuasa hukum sebagai Termohon Kasasi perkara 511K/Pdt/2011, dan memohon Pk dengan menandatangani surat kuasa hukum memohon PK No.588PK/Pdt/2002, ajaib, aneh sudah meninggal bisa tandatangan .

2. A Karim meninggal 2007 .

3. Udje S, terpidana pengaju novum palsu untuk PK No.588PK/Pdt/2002, dihukum 1 tahun inkracht, sekarang buron /DPO, putusan kasasi inkracht No.1554K/Pid/2009 tanggal 18 Mei 2010.

4. Admin, terpidana pengaju novum palsu untuk PK No.588PK/Pdt/2002, dihukum 1 tahun inkracht, sekarang buron /DPO , putusan kasasi inkracht No.1556K/Pid/2009 tanggal 18 Mei 2010 .

Jadi 4 orang pemohon PK No.588PK/Pdt/2002 sudah tidak ada , mengapa ada eksekusi tanggal 17 September 2013 .

Disampaikan oleh : Ir H Arief Widodo, korban perusakan dan kuasa korban perusakan akibat eksekusi tidak sah yang terjadi pada tanggal 17 September 2013, 
Alamat : Gedung RRI Lantai 5 Humas, Jl. Medan Merdeka Barat No.4-5 Jakarta, telepon : 0821 396 333 56 . (*)

Tidak ada komentar: