Sabtu, 09 Juni 2012

WAKIL KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), BAMBANG WIDJOJANTO, MERUPAKAN SEORANG PIMPINAN KPK YANG TERKAYA.

CEC DEPOK : Menurut Daftar Kekayaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, merupakan seorang Pimpinan KPK yang TERKAYA, dengan jumlah kekayaan mencapai Rp. 4 milliar lebih. Sedangkan Ketua KPK, Abraham Samad, merupakan Pimpinan KPK yang TERMISKIN, dengan jumlah kekayaan hanya mencapai Rp. 2 milliar lebih. Kekayaan daripada Bambang Widjojanto tersebut antara lain adalah Rumah Toko (RUKO) miliknya yang terletak di Jl. Merdeka No. 7, RT 08, RW 08, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Namun, perizinan pembangunan RUKO tersebut diduga bermasalah. Permasalahannya antara lain adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RUKO dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011, yang diurus oleh Bambang Widjoyanto, hanya melalui percaloan perizinan yang sedang menjadi rumor diberbagai kalangan karena sarat dan marak dengan korupsi. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan oleh Bambang Widjoyanto, dgn Nomor Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, untuk Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka No.7, RT.08/08,Kelurahan Abadijaya,Kecamatan Sukmajaya, dijawab oleh pihak Pemerintah Kota Depok dengan diterbitkannya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPPT) Kota Depok.

Ketua Barisan Indonesia, Bejo Sumantoro, kepada "wartawan/Radar Online" mengatakan ; "Bahwa Proses Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberka san dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Syamsurizal, selaku Kepala Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok atas perintah daripada Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail“. Oleh karena itu Dinas Teknis terkait tidak berani “menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk pelanggarannya,” ungkapnya.
Padahal kata Bejo Sumantoro melanjutkan, ada beberapa kejanggalan diantaranya tentang perubahan fungsi bangunan, dari bangunan fungsi hunian atau tempat tinggal berubah menjadi bangunan fungsi usaha atau Ruko termasuk jumlah lantai. Lantas pertanyaannya, mengapa lantai bangunan ruko tersebut bisa diizinkan hingga 4 lantai, lalu siapa yang mengizinkannya. “ Padahal jika mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian, jelas bahwa jumlah lantai yang dizinkan adalah hanya 3 (tiga) lantai,” kata Bejo Sumantoro.

Sejumlah pihak menyayangkan terkait hal itu, karena jangan mentang mentang jadi anggota KPK, semuanya bisa lancar dikerjakan sedangkan jika masyarakat biasa ma lahan tidak dilayani karena alasannya belum ditetapkannya retribusi dan aturan yang baru. Huhhhh ,” kata Kosasih salah seorang warga.(Maulana Said/Asp.N/CY)

Tidak ada komentar: