RSUD KOTA DEPOK MENJUAL DARAH SEHARGA RP. 500 RIBU.

 
CEC DEPOK : Baktiar Butar Butar
 melaporkan : Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Depok, 
"PERMINTAAN DARAH UNTUK TRANSFUSI No Reg 134439" Atas nama Pasien 
Nurlandia, ditangani oleh Dr. Mulyana, dengan Kuitansi No 058951 Rp 
500.000, untuk biaya penggantian pengolahan darah (BPPD) sebanyak 2 Labu
 (PRC) RSUD Depok, kejadian pada tanggal 4 Mei 2012 (PMI).
 Baktiar 
Butar Butar mengungkap : "Pihak RSUD Kota Depok diduga dan sudah mirip 
dengan memperjual belikan nyawa pasien/warga masyarakat yang sedang 
membu tuhkan pertolongan, kenapa kami katakan demikian? Apa dasar 
hukumnya donor darah yang disumbangkan oleh masyarakat dengan cuma-cuma 
untuk menolong sesamanya. Namun,  darah tersebut telah diperjual-belikan
 oleh oknum oknum tertentu yang mengatas-namakan lembaga dengan berkedok
 seragam dokter", ungkapnya.
 
 Apakah Walikota Depok, H. Nur Mahmudi Isma'il 
dan para Wakil Rakyat/DPRD Depok khususnya komisi D tidak mendengar atau
 tidak melihat kejadian & kelakuan pengelola RSUD Kota Depok yang 
seperti ini?. Ingat selama ini belum pernah dan belum ada yang berani 
warga masyarakat melaporkanya ke aparat penegak Hukum terkait dugaan 
jual beli darah/jual beli nyawa pasien RSUD Depok. Karena apapun yang 
berbentuk transaksi harus mempunyai dasar Hukum yang tetap, apabila 
tidak memiliki dasar hukum tetap sama halnya ilegal. (bbb/cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar