RSUD KOTA DEPOK MENJUAL DARAH SEHARGA RP. 500 RIBU.
CEC DEPOK : Baktiar Butar Butar
melaporkan : Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Depok,
"PERMINTAAN DARAH UNTUK TRANSFUSI No Reg 134439" Atas nama Pasien
Nurlandia, ditangani oleh Dr. Mulyana, dengan Kuitansi No 058951 Rp
500.000, untuk biaya penggantian pengolahan darah (BPPD) sebanyak 2 Labu
(PRC) RSUD Depok, kejadian pada tanggal 4 Mei 2012 (PMI).
Baktiar
Butar Butar mengungkap : "Pihak RSUD Kota Depok diduga dan sudah mirip
dengan memperjual belikan nyawa pasien/warga masyarakat yang sedang
membu tuhkan pertolongan, kenapa kami katakan demikian? Apa dasar
hukumnya donor darah yang disumbangkan oleh masyarakat dengan cuma-cuma
untuk menolong sesamanya. Namun, darah tersebut telah diperjual-belikan
oleh oknum oknum tertentu yang mengatas-namakan lembaga dengan berkedok
seragam dokter", ungkapnya.
Apakah Walikota Depok, H. Nur Mahmudi Isma'il
dan para Wakil Rakyat/DPRD Depok khususnya komisi D tidak mendengar atau
tidak melihat kejadian & kelakuan pengelola RSUD Kota Depok yang
seperti ini?. Ingat selama ini belum pernah dan belum ada yang berani
warga masyarakat melaporkanya ke aparat penegak Hukum terkait dugaan
jual beli darah/jual beli nyawa pasien RSUD Depok. Karena apapun yang
berbentuk transaksi harus mempunyai dasar Hukum yang tetap, apabila
tidak memiliki dasar hukum tetap sama halnya ilegal. (bbb/cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar