ANGGOTA KPK, BAMBANG WIDJAJANTO, URUS IMB RUKO NYA MELALUI JASA CALO.

 
 CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko 
(RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat 
dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 
yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) 
Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda Retribusi yang
 baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin Mendirikan Bangunan 
baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon membayar dan 
mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada 
kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan Surat Izin 
Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok meskipun Perda 
Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya adalah Surat Izin 
tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG 
WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik 
Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa Permohonan Izin Mendirikan 
Bangunan yang diajukan oleh Bambang Widjoyanto, bertindak untuk dan atas
 nama Sendiri, dengan Nomor Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal
 12 Desember 2011, yaitu dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang 
berlokasi di Jl. Merdeka No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan 
Sukmajaya, telah dijawab dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan 
Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 
2011 yang ditandatangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT 
kota Depok Dari hasil pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak 
kejanggalan yang menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan 
mempertanyakan tentang keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai 
Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat 
Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain 
itu, warga sekitar juga mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang 
dibangun, yang mana untuk lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan
 untuk membangun dengan jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) 
lantai, namun kenyataaannya dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah 
proses permohonan Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian
 atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau 
Ruko, sudah ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? 
Kami menduga bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh 
oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan 
hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal 
tersebut tertera dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 
tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, 
Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat 
mendapat penjelasan bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan 
dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota 
(Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan
 Ketinggian Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa 
Jumlah Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada 
Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada 
Pasal 8 Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. 
Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko 
ini, masing-masing adalah:
 Bangunan Lantai 1 : 96,50 m2
 Bangunan Lantai 2 : 96,50 m2
 Bangunan Lantai 3 : 96,50 m2
 Bangunan Lantai 4 : 29,33 m2
 Jumlah Luas Lantai Bangunan : 318,83 m2
 
 Sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus 
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka Jumlah Lantai 
yang diperkenankan adalah: 318,83 m2 : 102,00 m2 = 3,125 m2 (3 Lantai). 
Bahwa jika Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan
 dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan.yang dijadikan DASAR 
dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai, tapi 
mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai DASAR ataupun 
‘konsideran’ dalam Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 
644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO
 
 LANTAS MENGAPA LANTAI BANGUNAN RUKO TERSEBUT BISA DIIZINKAN
 SAMPAI 4 (EMPAT) LANTAI ?? SIAPA YANG MENGIZINKAN ??
 
 Dari hasil investigasi kami, ditemukan informasi bahwa Proses 
Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto 
ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan 
dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh 
Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Samsurizal, Kepala 
Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan 
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
 perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani 
“menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis
 serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk 
pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang 
menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang 
proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih 
memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah 
karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat 
dirinya bersikap seperti itu??
 Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis
 terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota 
Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya 
mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini 
dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya 
Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi 
Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan 
KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011…???? (kasno/tardip/dbs/cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar