ANGGOTA KPK, BAMBANG WIDJAJANTO, URUS IMB RUKO NYA MELALUI JASA CALO.
CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko
(RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat
dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot)
Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda Retribusi yang
baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin Mendirikan Bangunan
baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon membayar dan
mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada
kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan Surat Izin
Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok meskipun Perda
Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya adalah Surat Izin
tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG
WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa Permohonan Izin Mendirikan
Bangunan yang diajukan oleh Bambang Widjoyanto, bertindak untuk dan atas
nama Sendiri, dengan Nomor Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal
12 Desember 2011, yaitu dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang
berlokasi di Jl. Merdeka No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan
Sukmajaya, telah dijawab dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember
2011 yang ditandatangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT
kota Depok Dari hasil pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak
kejanggalan yang menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan
mempertanyakan tentang keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai
Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat
Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain
itu, warga sekitar juga mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang
dibangun, yang mana untuk lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan
untuk membangun dengan jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua)
lantai, namun kenyataaannya dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah
proses permohonan Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian
atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau
Ruko, sudah ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto???
Kami menduga bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh
oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan
hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal
tersebut tertera dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03
tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,
Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat
mendapat penjelasan bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan
dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota
(Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan
Ketinggian Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa
Jumlah Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada
Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada
Pasal 8 Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan.
Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko
ini, masing-masing adalah:
Bangunan Lantai 1 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 2 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 3 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 4 : 29,33 m2
Jumlah Luas Lantai Bangunan : 318,83 m2
Sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka Jumlah Lantai
yang diperkenankan adalah: 318,83 m2 : 102,00 m2 = 3,125 m2 (3 Lantai).
Bahwa jika Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan
dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan.yang dijadikan DASAR
dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai, tapi
mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai DASAR ataupun
‘konsideran’ dalam Surat Izin tentang IMB dengan Nomor :
644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO
LANTAS MENGAPA LANTAI BANGUNAN RUKO TERSEBUT BISA DIIZINKAN
SAMPAI 4 (EMPAT) LANTAI ?? SIAPA YANG MENGIZINKAN ??
Dari hasil investigasi kami, ditemukan informasi bahwa Proses
Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto
ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan
dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh
Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Samsurizal, Kepala
Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani
“menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis
serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk
pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang
menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang
proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih
memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah
karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat
dirinya bersikap seperti itu??
Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis
terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota
Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya
mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini
dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya
Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi
Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan
KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011…???? (kasno/tardip/dbs/cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar