KABID IZIN PEMANFAATAN RUANG DAN PEMBANGUNAN, PADA BPMPPT KOTA DEPOK, SHANDY SAMSURIZAL MENGATAKAN: "SAYA SIAP DI MUTASI ATAU DI PECAT".
CEC DEPOK : Bahwa Proses Permohonan
Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan RUKO di Jl. Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjoyanto melalui
“calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen
Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat
teras di BPMPPT Kota Depok yang bernama SHANDY SAMSURIZAL, yang menjabat sebagai Kepala Bidang
(Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani
“menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis
serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk
pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang
menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang
proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih
memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah
karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat
dirinya bersikap seperti itu?? Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis
terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota
Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya
mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini
dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya
Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi
Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan
KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011..??
Ketika
dikonfirmasi, Kepala Bidang Izin Pemanfaatan Ruang dan Pembangunan pada
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok,
Shandy Samsurizal, kepada CEC DEPOK (5/6) mengatakan:
"Saya siap di mutasi atau di pecat", ujar Shandy Samsurizal.
Sementara itu, Ketua LSM Kapok, Kasno kepada CEC (5/6) mengungkap:
"Bahwa bangunan Ruko milik anggota KPK Bambang Widjajanto tersebut
memang bermasa lah. Pembangunan Ruko itu dilaksanakan pada tahun 2011,
sedangkan Perda Kota Depok tentang Retribusi IMB baru diberlakukan pada
akhir bulan Maret 2012. Kemudian, bangunan yang diperbolehkan di kawasan
tersebut maksimum 3 lantai, sedangkan ruko Bambang Widjajanto itu
dibangun 4 lantai. Jadi, Shandy Samsurizal, selaku Kepala Bidang
Perizinan IPR, IMB terbukti telah melakukan pelanggaran. Jika dia
mengatakan siap dimutasi atau dipecat, berarti loyalitas dia terhadap
atasannya (Walikota Depok Nurmahmudi-red) adalah secara membabi-buta.
Shandy Samsurizal memang terbukti adalah orangnya Nurmahmudi", ujar
Kasno. (tardip/cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar