KABID IZIN PEMANFAATAN RUANG DAN PEMBANGUNAN, PADA BPMPPT KOTA DEPOK, SHANDY SAMSURIZAL MENGATAKAN: "SAYA SIAP DI MUTASI ATAU DI PECAT".
 CEC DEPOK : Bahwa Proses Permohonan 
Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan RUKO di Jl. Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjoyanto  melalui 
“calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen 
Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat 
teras di BPMPPT Kota Depok yang bernama SHANDY SAMSURIZAL, yang menjabat sebagai Kepala Bidang 
(Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan 
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
 perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani 
“menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis
 serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk 
pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang 
menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang 
proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih 
memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah 
karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat 
dirinya bersikap seperti itu?? Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis
 terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota 
Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya 
mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini 
dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya 
Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi 
Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan 
KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011..??
CEC DEPOK : Bahwa Proses Permohonan 
Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan RUKO di Jl. Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjoyanto  melalui 
“calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen 
Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat 
teras di BPMPPT Kota Depok yang bernama SHANDY SAMSURIZAL, yang menjabat sebagai Kepala Bidang 
(Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan 
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
 perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani 
“menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis
 serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk 
pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang 
menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang 
proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih 
memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah 
karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat 
dirinya bersikap seperti itu?? Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis
 terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota 
Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya 
mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini 
dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya 
Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi 
Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan 
KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011..?? 
Ketika
 dikonfirmasi, Kepala Bidang Izin Pemanfaatan Ruang dan Pembangunan pada
 Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok, 
Shandy Samsurizal, kepada CEC DEPOK (5/6) mengatakan: 
"Saya siap di mutasi atau di pecat", ujar Shandy Samsurizal.
Sementara itu, Ketua LSM Kapok, Kasno kepada CEC (5/6) mengungkap: 
"Bahwa bangunan Ruko milik anggota KPK Bambang Widjajanto tersebut 
memang bermasa lah. Pembangunan Ruko itu dilaksanakan pada tahun 2011, 
sedangkan Perda Kota Depok tentang Retribusi IMB baru diberlakukan pada 
akhir bulan Maret 2012. Kemudian, bangunan yang diperbolehkan di kawasan
 tersebut maksimum 3 lantai, sedangkan ruko Bambang Widjajanto itu 
dibangun 4 lantai. Jadi, Shandy Samsurizal, selaku Kepala Bidang 
Perizinan IPR, IMB terbukti telah melakukan pelanggaran. Jika dia 
mengatakan siap dimutasi atau dipecat, berarti loyalitas dia terhadap 
atasannya (Walikota Depok Nurmahmudi-red) adalah secara membabi-buta. 
Shandy Samsurizal memang terbukti adalah orangnya Nurmahmudi", ujar 
Kasno. (tardip/cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar