PANITIA LELANG DINAS BMSDA KOTA DEPOK, ABAIKAN SURAT WAKIL WALIKOTA
 CEC DEPOK : Wartawan CEC DEPOK, Darles Torang Siagian melaporkan ; Surat Direktorat 
Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Kantor Pelayanan Pajak 
Pratama Depok Nomor : 651/WPJ/KP.09/2012 tanggal 21 Maret 2012, menghimbau panitia lelang pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Depok, melalui Pimpinan Organisasi Perangkat 
Daerah (OPD) untuk mewajibkan  kepada pemenang lelang agar memiliki NPWP 
dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama 
Depok serta bagi calon peserta lelang 
harus memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai legalitas peserta 
lelang yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.
CEC DEPOK : Wartawan CEC DEPOK, Darles Torang Siagian melaporkan ; Surat Direktorat 
Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Kantor Pelayanan Pajak 
Pratama Depok Nomor : 651/WPJ/KP.09/2012 tanggal 21 Maret 2012, menghimbau panitia lelang pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Depok, melalui Pimpinan Organisasi Perangkat 
Daerah (OPD) untuk mewajibkan  kepada pemenang lelang agar memiliki NPWP 
dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama 
Depok serta bagi calon peserta lelang 
harus memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai legalitas peserta 
lelang yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.  
Menyikapi Surat tersebut, Wakil Walikota Depok mengeluarkan Surat No :027/383-dppka tertanggal 4 April 2012 
perihal Kewajiban memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak bagi 
pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Depok.  
Ketika 
dikonfirmasi, Ketua Panitia Lelang Dinas BMSDA Bangkit ST, mengatakan : "Surat Wakil Walikota Depok tersebut tidak berpengaruh terhadap proses lelang, karena bentuknya hanya merupakan surat edaran. Pelaksanaan Lelang mengacu Perpres No. 54 tahun 2010", ujarnya. 
Kemudian, kata Bangkit menambahkan, "Kita juga sudah konsultasi dengan Bagian Administrasi Pembangunan (adpem) pada Sekretariat Daerah Kota Depok,
 bahwa Surat Wakil Walikota Depok tersebut tidak berpengaruh terhadap proses lelang di Dinas BMSDA", katanya.
Sementara itu, anggota Panitia Lelang Dinas BMSDA, Ade H, 
ketika diminta tanggapannya atas Surat Wakil Walikota tersebut, mengatakan; "Saya tidak berwenang menanggapi perihal Surat Wakil Walikota Depok tersebut. Harus komunikasi dulu dengan Ketua Panitia (Bangkit ST-red) karena beliau lebih paham tentang itu. Apakah perusahaan dari luar Kota Depok jika ditetapkan sebagai pemenang lelang harus memiliki NPWP Kota Depok atau tidak perlu", kata Ade H.
 
Secara terpisah, Ketua LSM-PIAPI, Musa,  ketika diminta 
komentarnya mengenai sikap Panitia Lelang Dinas BMSDA yang mengabaikan Surat Wakil Walikota Depok tersebut mengatakan; "Panitia Lelang Dinas BMSDA harus mentaati Surat Wakil Walikota Depok tersebut. Apabila 
perusahaan dari luar Kota Depok memiliki NPWP Depok, maka secara otomatis pajak perusahaan dari luar Kota Depok tersebut 
akan disetor ke KPP Pratama Depok. Dengan demikian tentu akan menambah PAD", ujarnya. (darles/cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar