CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko (RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda
Retribusi yang baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin
Mendirikan Bangunan baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon
membayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan
Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok
meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya
adalah Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011
milik BAMBANG WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Bambang
Widjoyanto, bertindak untuk dan atas nama Sendiri, dengan Nomor
Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu
dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka
No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, telah dijawab
dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
(BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh
Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT kota Depok Dari hasil
pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak kejanggalan yang
menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang
keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai Perubahan Fungsi
Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah
menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain itu, warga sekitar juga
mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang dibangun, yang mana untuk
lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan
jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) lantai, namun kenyataaannya
dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah proses permohonan
Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat
Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah
ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? Kami menduga
bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan hanya dapat
dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal tersebut tertera
dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang
Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat mendapat penjelasan
bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun
hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun
2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian
Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa Jumlah
Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada Rumus
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada Pasal 8
Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko ini, masing-masing adalah:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar