 CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko (RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan 
Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda 
Retribusi yang baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin 
Mendirikan Bangunan baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon 
membayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan 
Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok 
meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya 
adalah Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 
milik BAMBANG WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan 
Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa 
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Bambang 
Widjoyanto, bertindak untuk dan atas nama Sendiri, dengan Nomor 
Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu 
dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka 
No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, telah dijawab 
dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu 
(BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh
 Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT kota Depok Dari hasil 
pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak kejanggalan yang 
menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang 
keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai Perubahan Fungsi 
Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah 
menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain itu, warga sekitar juga 
mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang dibangun, yang mana untuk 
lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan 
jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) lantai, namun kenyataaannya 
dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah proses permohonan 
Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat 
Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah 
ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? Kami menduga 
bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan hanya dapat 
dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal tersebut tertera 
dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang
 Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat mendapat penjelasan 
bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun 
hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota (Perwa) No 06  tahun 
2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian 
Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa Jumlah 
Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada Rumus 
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada Pasal 8
 Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko ini, masing-masing  adalah:
CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko (RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan 
Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda 
Retribusi yang baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin 
Mendirikan Bangunan baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon 
membayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan 
Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok 
meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya 
adalah Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 
milik BAMBANG WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan 
Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa 
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Bambang 
Widjoyanto, bertindak untuk dan atas nama Sendiri, dengan Nomor 
Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu 
dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka 
No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, telah dijawab 
dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu 
(BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh
 Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT kota Depok Dari hasil 
pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak kejanggalan yang 
menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang 
keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai Perubahan Fungsi 
Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah 
menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain itu, warga sekitar juga 
mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang dibangun, yang mana untuk 
lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan 
jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) lantai, namun kenyataaannya 
dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah proses permohonan 
Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat 
Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah 
ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? Kami menduga 
bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan hanya dapat 
dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal tersebut tertera 
dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang
 Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat mendapat penjelasan 
bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun 
hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota (Perwa) No 06  tahun 
2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian 
Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa Jumlah 
Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada Rumus 
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada Pasal 8
 Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko ini, masing-masing  adalah:Senin, 04 Juni 2012
PEMBANGUNAN RUMAH TOKO (RUKO) DI JLN. MERDEKA KOTA DEPOK MILIK ANGGOTA KPK, BAMBANG WIDJAJANTO, TIDAK PROSEDURAL.
 CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko (RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan 
Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda 
Retribusi yang baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin 
Mendirikan Bangunan baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon 
membayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan 
Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok 
meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya 
adalah Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 
milik BAMBANG WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan 
Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa 
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Bambang 
Widjoyanto, bertindak untuk dan atas nama Sendiri, dengan Nomor 
Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu 
dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka 
No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, telah dijawab 
dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu 
(BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh
 Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT kota Depok Dari hasil 
pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak kejanggalan yang 
menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang 
keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai Perubahan Fungsi 
Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah 
menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain itu, warga sekitar juga 
mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang dibangun, yang mana untuk 
lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan 
jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) lantai, namun kenyataaannya 
dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah proses permohonan 
Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat 
Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah 
ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? Kami menduga 
bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan hanya dapat 
dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal tersebut tertera 
dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang
 Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat mendapat penjelasan 
bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun 
hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota (Perwa) No 06  tahun 
2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian 
Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa Jumlah 
Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada Rumus 
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada Pasal 8
 Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko ini, masing-masing  adalah:
CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko (RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan 
Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda 
Retribusi yang baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin 
Mendirikan Bangunan baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon 
membayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan 
Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok 
meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya 
adalah Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 
milik BAMBANG WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan 
Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa 
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Bambang 
Widjoyanto, bertindak untuk dan atas nama Sendiri, dengan Nomor 
Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu 
dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka 
No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, telah dijawab 
dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu 
(BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh
 Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT kota Depok Dari hasil 
pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak kejanggalan yang 
menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang 
keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai Perubahan Fungsi 
Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah 
menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain itu, warga sekitar juga 
mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang dibangun, yang mana untuk 
lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan 
jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) lantai, namun kenyataaannya 
dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah proses permohonan 
Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat 
Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah 
ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? Kami menduga 
bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan hanya dapat 
dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal tersebut tertera 
dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang
 Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat mendapat penjelasan 
bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun 
hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota (Perwa) No 06  tahun 
2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian 
Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa Jumlah 
Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada Rumus 
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada Pasal 8
 Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko ini, masing-masing  adalah:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar