Sabtu, 06 Oktober 2012

NURMAHMUDI TIDAK MEMILIKI LEGITIMASI HUKUM SEBAGAI WALIKOTA DEPOK. DIA HANYA WALIKOTA DEPOK JADI-JADIAN BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI YANG CACAT HUKUM.

CEC : "Bahwa Nurmahmudi bukan Walikota Depok, karena ia tidak memiliki Legitimasi Hukum yang berkekuatan hukum tetap sebagai Walikota Depok".
SK KPU Depok bernomor 07/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2012 tertanggal 12 September 2012 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010, adalah mencabut dan membatalkan SK KPU Depok bernomor 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010. Maka, dengan demikian Nurmahmudi BUKAN Walikota Depok, tetapi hanya sebagai Pasangan Calon Walikota Depok kalau Pilkada Ulang akan diselenggarakan kembali.

JIKA SENGKETA PILKADA DEPOK MERUPAKAN DOMAIN MAHKAMAH KONSTITUSI, KENAPA KPU DEPOK MENGAJUKAN PERMOHONAN KASASI BANDING KEPADA MAHKAMAH AGUNG.?. KENAPA TIDAK KE MAHKAMAH KONSTITUSI.?

ALHASIL, MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN HASIL PILKADA DEPOK TAHUN 2010, DAN MEMERINTAHKAN KPU DEPOK UNTUK MENCABUT DAN MEMBATALKAN SK KPU DEPOK NOMOR : 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/ 2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010.

Karena permohonan kasasi banding KPU Depok ditolak oleh Mahkamah Agung, maka para pendukung dan kroni2 daripada Nurmahmudi menyatakan bahwa sengketa Pilkada adalah "domain" Mahkamah Konstitusi.
Padahal, ketika Nurmahmudi menjabat sebagai Walikota Depok pada tahun 2006 dalam periode pertama, dasar hukumnya adalah Putusan Mahkamah Agung, bukan Putusan Mahkamah Konstitusi.

JADI, NURMAHMUDI BUKAN WALIKOTA DEPOK, KARENA IA TIDAK MEMILIKI LEGITIMASI HUKUM YANG BERKEKUATAN TETAP SEBAGAI WALIKOTA DEPOK. NURMAHMUDI MERUPAKAN WALIKOTA DEPOK JADI-JADIAN BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI YANG CACAT HUKUM.

DALAM MENGISI KEKOSONGAN DI PEMERINTAHAN KOTA DEPOK, PEMERINTAH PUSAT HARUS MENGANGKAT DAN MENUNJUK SEORANG PEJABAT DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI UNTUK MENJADI PLT WALIKOTA DEPOK. (cy)

Tidak ada komentar: