NURMAHMUDI TIDAK MEMILIKI LEGITIMASI HUKUM SEBAGAI WALIKOTA DEPOK. DIA HANYA WALIKOTA DEPOK JADI-JADIAN BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI YANG CACAT HUKUM.
CEC : "Bahwa Nurmahmudi bukan Walikota Depok, karena ia tidak memiliki
Legitimasi Hukum yang berkekuatan hukum tetap sebagai Walikota Depok".
SK KPU Depok bernomor 07/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2012
tertanggal 12 September 2012 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR
URUT PASANGAN CALON Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan umum
Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010, adalah mencabut dan
membatalkan SK KPU Depok bernomor 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010
tertanggal 24 Agustus 2010 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR
URUT PASANGAN CALON Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan umum
Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010. Maka, dengan demikian
Nurmahmudi BUKAN Walikota Depok, tetapi hanya sebagai Pasangan Calon
Walikota Depok kalau Pilkada Ulang akan diselenggarakan kembali.
JIKA SENGKETA PILKADA DEPOK MERUPAKAN DOMAIN MAHKAMAH KONSTITUSI,
KENAPA KPU DEPOK MENGAJUKAN PERMOHONAN KASASI BANDING KEPADA MAHKAMAH
AGUNG.?. KENAPA TIDAK KE MAHKAMAH KONSTITUSI.?
ALHASIL,
MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN HASIL PILKADA DEPOK TAHUN 2010, DAN
MEMERINTAHKAN KPU DEPOK UNTUK MENCABUT DAN MEMBATALKAN SK KPU DEPOK
NOMOR : 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/ 2010
tertanggal 24 Agustus 2010 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR
URUT PASANGAN CALON Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan umum
Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010.
Karena permohonan
kasasi banding KPU Depok ditolak oleh Mahkamah Agung, maka para
pendukung dan kroni2 daripada Nurmahmudi menyatakan bahwa sengketa
Pilkada adalah "domain" Mahkamah Konstitusi.
Padahal, ketika
Nurmahmudi menjabat sebagai Walikota Depok pada tahun 2006 dalam periode
pertama, dasar hukumnya adalah Putusan Mahkamah Agung, bukan Putusan
Mahkamah Konstitusi.
JADI, NURMAHMUDI BUKAN WALIKOTA DEPOK,
KARENA IA TIDAK MEMILIKI LEGITIMASI HUKUM YANG BERKEKUATAN TETAP SEBAGAI
WALIKOTA DEPOK. NURMAHMUDI MERUPAKAN WALIKOTA DEPOK JADI-JADIAN
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI YANG CACAT HUKUM.
DALAM MENGISI KEKOSONGAN DI PEMERINTAHAN KOTA DEPOK, PEMERINTAH PUSAT
HARUS MENGANGKAT DAN MENUNJUK SEORANG PEJABAT DI KEMENTERIAN DALAM
NEGERI UNTUK MENJADI PLT WALIKOTA DEPOK. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar