CEC : MUNCULNYA wacana supaya sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 
kembali ditangani pengadilan tinggi (PT) menarik perhatian banyak 
kalangan. Sebelumnya sengketa pilkada memang ditangani Malikamah Agung 
(MA) dan pengadilan di bawahnya. Tapi karena dianggap pilkada bagian 
dari rezim pemilu maka menurut UU sengketa pilkada diajukan ke Makamah 
Konstitusi (MK). Bagaimana jika sengketa pilkada dikembalikan ke 
Pengadilan Tinggi?. Sengketa ini terjadi lima tahun lalu. Sebuah 
jalan panjang menuju kursi nomor satu telah terjadi di Depok. 
Berdasarkan keputusan KPUD Kota Depok 7 Juli 2005. pasangan yang diusung
 PKS, Nur-mahmudi Ismail-Yuyun Vi-rasaputra keluar sebagai pemenang, 
dari hasil Pilkada Depok secara langsung dengan jumlah perolehan 232.610
 suara, disusul pasangan Ba-drul Kamal-Syihabuddin Ahmad, meraup 206.781
 suara. Keputusan KPUD tersebut kemudian digugat dan selanjutnya 
dibawa ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar). PT Jabar melalui 
keputusannya pada 4 Agustus 2005 memenangkan pasangan dari Golkar dan 
PKB, Badrul-Syi-habuddin tersebut. Dan. menetapkan habil suara yang 
benar adalah 269.551 suara untuk pasangan Badrul Ka-mal-Syihabudin 
Ahmad, sedangkan pasangan Nurmah-mudi-Yuyun mendapatkan 204.828 suara. Dengan adanya penetapan putusan PT Jabar tersebut, ternyata KPUD Kota 
Depok tidak tinggal diam, mereka pun balik, mengajukan perlawanan hukum 
ke MA. Lalu keluarlah keputusan MA terkait Peninjauan Kembali (PK) yang 
ditempuh KPUD Kota Depok atas putusan PT Jabar. Namun kubu Badrul 
Kamal tak puas lalu mengajukan masalah ini ke MK. Akhirnya masalah ini 
diputuskan di MK pada 26 Januari 2006. Kasus sengketa Pilkada Depok 
merupakan sengketa pilkada paling lama di negeri ini. hampir tujuh 
bulan. Belajar dari banyak kasus pilkada akhirnya melalui UU No 12 
Tahun 2008 yang merupakan perubahan atas UU Pemerintahan Daerah No 32 
Tahun 2004 pasal 236C yang menyatakan peradilan sengketa dialihkan dari 
MA ke MK. Setelah berjalan hampir tiga tahun. Oleh: Poltak Hutagaol -cy.
 

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar