CEC : Jakarta Mendagri M Ma'ruf telah melaporkan kepada Presiden SBY perihal 
putusan MA yang mengabulkan mengabulkan peninjauan kembali (PK) KPUD 
Depok. "Presiden cuma mendapatkan sekadar informasi, tetapi lebih lanjut
 nantinya Mendagri yang akan merinci," kata Juru Bicara Kepresidenan 
Andi Mallarangeng di Bandara Halim Pedanakusuma, Jakarta, Sabtu 
(17/12/2005). Apa instruksi khusus dari SBY? "Presiden secara detil 
meminta Mendagri menyelesaikan dengan baik, diikuti terus, dilakukan 
penanganan-penanganan sesuai dengan ketentuan UU secara baik," ujarnya. 
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang 
diajukan KPUD Depok dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa 
Barat yang memenangkan pasangan Badrul Kamal dengan Syihabuddin Ahmad 
dalam Pilkada Depok. (aan/) Oleh: Poltak Hutagaol - cy.
 

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar