CEC : Jakarta Mendagri M Ma'ruf telah melaporkan kepada Presiden SBY perihal
putusan MA yang mengabulkan mengabulkan peninjauan kembali (PK) KPUD
Depok. "Presiden cuma mendapatkan sekadar informasi, tetapi lebih lanjut
nantinya Mendagri yang akan merinci," kata Juru Bicara Kepresidenan
Andi Mallarangeng di Bandara Halim Pedanakusuma, Jakarta, Sabtu
(17/12/2005). Apa instruksi khusus dari SBY? "Presiden secara detil
meminta Mendagri menyelesaikan dengan baik, diikuti terus, dilakukan
penanganan-penanganan sesuai dengan ketentuan UU secara baik," ujarnya.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang
diajukan KPUD Depok dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa
Barat yang memenangkan pasangan Badrul Kamal dengan Syihabuddin Ahmad
dalam Pilkada Depok. (aan/) Oleh: Poltak Hutagaol - cy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar