Minggu, 30 September 2012

KESAKSIAN ANGGOTA KPU DEPOK RADEN SALAMUN ADININGRAT.

CEC : Poltak Hutagaol, melaporkan, "Di sidang DKPP, dengan bangganya Raden Salamun Adiningrat, bercerita bahwa dia di tugaskan untuk menanyakan tentang surat dukungan ganda Hanura. Maka pergilah mereka menemui Pak Yuyun Wirasaputra selaku bakal calon di pilkada. Beruntung Pak Yuyun mengetahui tentang Undang-Undang pilkada, mereka diarahkan untuk menanyakan ke Hanura.

"Kalau nanya surat dukungan partai jangan ke bakal calon, tapi ke partai dong sesuai UU pilkada", ujar Yuyun menyarankan.

Kemudian Hanura menjawab bahwa surat dukungan Hanura untuk pasangan Yuyun- Pradi adalah SYAH dan surat dukungan untuk BK-PRI juga SYAH ( kalau satu partai syah mendukung dua pasang balon, maka surat dukungan itu menjadi tidak syah, karena satu partai hanya boleh mendukung satu balon.).

Untuk menutupi kesalahanya, Raden Salamun Adiningrat, kepada Majelis, mengatakan : "Bahwa dia kembali bertanya mengenai penegasan surat dukungan Hanura itu. Majelis bertanya memang di UU pilkada ada kata yang menyuruh KPUD melakukan penegasan ?. Kemudian setelah agak lama karena merasa bingung, Salamun menjawab tidak ada. Disinilah terbukti bahwa Salamun DKK, memaksakan bahwa dukungan Hanura Ke pasangan Yuyun-Pradi adalah syah, karena kalau surat dukungan Hanura ke Yuyun-Pradi tidak syah, maka Yuyun-Pradi kurang dukungan suara untuk ikut sebagai peserta pikada. Sedangkan dukungan Hanura yang ke BKPRI adalah tidak SYAH. Akhirnya Pleno KPUD menetapkan yang boleh ikut pilkada adalah 4 pasang Calon termasuk Yuyun-Pradi. itulah awal dimulainya kekisruhan Pilkada Depok sampai hari ini. (poltak/cy)

Tidak ada komentar: