PEMILUKADA DEPOK WAJIB DI ULANG

 
CEC
 : Dalam kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Depok ke KPUD Depok kamis 19
 Juli 201 yang diterima langsung oleh Ketua KPUD Depok, Mohammad Hasan, 
pada prinsipnya KPUD Depok siap meng Eksekusi keputusan MA nomor 
14K/TUN/2012, tanggal 4 Juli 2012 dengan melakukan Pilkada Ulang di Kota
 Depok, hanya saja KPUD Depok meminta DPRD agar menyiapkan anggaran 
untuk pelaksanaannya.
 Dalam Kunjungan kerja tersebut juga 
Komisi A akan segera memanggil KPUD Depok untuk mengajukan Tahapan dan 
Anggaran Pilkada Ulang. Dalam Sidang Paripurna Pertanggung jawaban 
keuangan walikota kemarin, Senin 24 Juli 2012 juga terjadi beberapa kali
 instruksi tentang Pilkada Ulang, dan di jawab oleh Ketua DPRD Rintis 
Yanto, bahwa sampai saat ini ternyata Komisi A belum memberikan laporan 
Tertulis terkait dengan Kunjungan Komisi A ke KPUD Depok. Kalau laporan 
Tertulis tersebut sudah di terima, maka Ketua DPRD akan memanggil KPUD 
Depok untuk membicara kan tahapan dan anggaran Pilkada Ulang di kota 
Depok. Pilkada Depok menjadi hangat kembali Pasca Keluarnya Keputusan MA
 yang membatalkan keputusan penggugat, KPU Kota Depok, dengan 
membatalkan dan memerintahkan agar mencabut Keputusan Nomor 
18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010
 yang dikeluarkan oleh tergugat, tanggal 24 Agusutus 2010, tentang 
penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan 
wakil walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok 
tahun 2010. Semoga DPRD kota Depok bisa segera mendorong pelaksanan 
Pilkada Ulang di Kota Depok. Oleh: Poltak Hutagaol. (cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar