PEMILUKADA DEPOK WAJIB DI ULANG
CEC
: Dalam kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Depok ke KPUD Depok kamis 19
Juli 201 yang diterima langsung oleh Ketua KPUD Depok, Mohammad Hasan,
pada prinsipnya KPUD Depok siap meng Eksekusi keputusan MA nomor
14K/TUN/2012, tanggal 4 Juli 2012 dengan melakukan Pilkada Ulang di Kota
Depok, hanya saja KPUD Depok meminta DPRD agar menyiapkan anggaran
untuk pelaksanaannya.
Dalam Kunjungan kerja tersebut juga
Komisi A akan segera memanggil KPUD Depok untuk mengajukan Tahapan dan
Anggaran Pilkada Ulang. Dalam Sidang Paripurna Pertanggung jawaban
keuangan walikota kemarin, Senin 24 Juli 2012 juga terjadi beberapa kali
instruksi tentang Pilkada Ulang, dan di jawab oleh Ketua DPRD Rintis
Yanto, bahwa sampai saat ini ternyata Komisi A belum memberikan laporan
Tertulis terkait dengan Kunjungan Komisi A ke KPUD Depok. Kalau laporan
Tertulis tersebut sudah di terima, maka Ketua DPRD akan memanggil KPUD
Depok untuk membicara kan tahapan dan anggaran Pilkada Ulang di kota
Depok. Pilkada Depok menjadi hangat kembali Pasca Keluarnya Keputusan MA
yang membatalkan keputusan penggugat, KPU Kota Depok, dengan
membatalkan dan memerintahkan agar mencabut Keputusan Nomor
18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010
yang dikeluarkan oleh tergugat, tanggal 24 Agusutus 2010, tentang
penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan
wakil walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok
tahun 2010. Semoga DPRD kota Depok bisa segera mendorong pelaksanan
Pilkada Ulang di Kota Depok. Oleh: Poltak Hutagaol. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar