DANA APBD KOTA DEPOK DIPINDAHKAN KE REKENING KHUSUS : Media Indonesia,rabu 25 Juli 2012
CEC : PENGESAHAN anggaran laporan pertanggungjawaban Wali Kota Depok
Nur Mahmudi Ismail tahun 2011-2012 diterima dengan catatan dalam rapat
paripurna di DPRD Kota Depok, kemarin. Semula dewan keberatan
mengesahkan karena adanya kasus pemindahan dana APBD sebesar Rp31,8
miliar ke rekening khusus. Pemindahan dilakukan Kepala Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Dodi Setiadi, namun tak
diuraikan Nur Mahmudi dalam laporan pertanggungjawaban.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan penyelewengan itu saat meng
audit keuangan, pengelolaan keuangan, dan kinerja semester I/2012 di
Kantor DPPKA Kota Depok. Pelaku memindahkan uang negara dari rekening
Pemkot Depok ke sebuah rekening pada hari akhir tutup tahun anggaran
tanggal 30 Desember 2011.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD
Kota Depok Agung Wi tjaksono saat menyampaikan pandangan fraksinya
menyatakan perbuatan Dodi Setiadi tidak patut, bahkan mengakibatkan
kerugian, potensi kerugian, serta kekurang an penerimaan.
Fraksi
Partai Demokrat me minta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan,
serta aparat penegak hukum bertindak responsif dan akomodatif atas
kejadian tersebut. Ia juga mengundang KPK dan Kejaksaan Agung
menyelidiki adanya dugaan penyelewengan. “Kami mengindikasikan terdapat
kerugian negara yang sangat besar apabila dilakukan penyelidikan
forensik,“ tegas Agung.
Atas dasar temuan BPK itu, Fraksi Demokrat
keberatan mengesahkan laporan anggaran pertanggungjawaban Nur Mahmudi.
Fraksi Demokrat kemudian ikut menyetujui pengesahan setelah Nur Mahmudi
menyatakan telah menegur Dodi Setiadi. Nur Mahmudi berjanji melampirkan
surat teguran terhadap Dodi pada laporan pertanggungjawaban. (KG/J-1)
Oleh: Poltak Hutagaol. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar