DANA APBD KOTA DEPOK DIPINDAHKAN KE REKENING KHUSUS : Media Indonesia,rabu 25 Juli 2012

 
CEC : PENGESAHAN anggaran laporan pertanggungjawaban Wali Kota Depok 
Nur Mahmudi Ismail tahun 2011-2012 diterima dengan catatan dalam rapat 
paripurna di DPRD Kota Depok, kemarin. Semula dewan keberatan 
mengesahkan karena adanya kasus pemindahan dana APBD sebesar Rp31,8 
miliar ke rekening khusus. Pemindahan dilakukan Kepala Dinas Pendapatan 
Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Dodi Setiadi, namun tak
 diuraikan Nur Mahmudi dalam laporan pertanggungjawaban.
 
 Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan penyelewengan itu saat meng 
audit keuangan, pengelolaan keuangan, dan kinerja semester I/2012 di 
Kantor DPPKA Kota Depok. Pelaku memindahkan uang negara dari rekening 
Pemkot Depok ke sebuah rekening pada hari akhir tutup tahun anggaran 
tanggal 30 Desember 2011.
 
 Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD 
Kota Depok Agung Wi tjaksono saat menyampaikan pandangan fraksinya 
menyatakan perbuatan Dodi Setiadi tidak patut, bahkan mengakibatkan 
kerugian, potensi kerugian, serta kekurang an penerimaan.
 Fraksi 
Partai Demokrat me minta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan,
 serta aparat penegak hukum bertindak responsif dan akomodatif atas 
kejadian tersebut. Ia juga mengundang KPK dan Kejaksaan Agung 
menyelidiki adanya dugaan penyelewengan. “Kami mengindikasikan terdapat 
kerugian negara yang sangat besar apabila dilakukan penyelidikan 
forensik,“ tegas Agung.
 Atas dasar temuan BPK itu, Fraksi Demokrat 
keberatan mengesahkan laporan anggaran pertanggungjawaban Nur Mahmudi. 
Fraksi Demokrat kemudian ikut menyetujui pengesahan setelah Nur Mahmudi 
menyatakan telah menegur Dodi Setiadi. Nur Mahmudi berjanji melampirkan 
surat teguran terhadap Dodi pada laporan pertanggungjawaban. (KG/J-1)
 Oleh: Poltak Hutagaol. (cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar