Sabtu, 28 Juli 2012

DANA APBD KOTA DEPOK DIPINDAHKAN KE REKENING KHUSUS : Media Indonesia,rabu 25 Juli 2012

CEC : PENGESAHAN anggaran laporan pertanggungjawaban Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tahun 2011-2012 diterima dengan catatan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Depok, kemarin. Semula dewan keberatan mengesahkan karena adanya kasus pemindahan dana APBD sebesar Rp31,8 miliar ke rekening khusus. Pemindahan dilakukan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Dodi Setiadi, namun tak diuraikan Nur Mahmudi dalam laporan pertanggungjawaban.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan penyelewengan itu saat meng audit keuangan, pengelolaan keuangan, dan kinerja semester I/2012 di Kantor DPPKA Kota Depok. Pelaku memindahkan uang negara dari rekening Pemkot Depok ke sebuah rekening pada hari akhir tutup tahun anggaran tanggal 30 Desember 2011.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Depok Agung Wi tjaksono saat menyampaikan pandangan fraksinya menyatakan perbuatan Dodi Setiadi tidak patut, bahkan mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, serta kekurang an penerimaan.
Fraksi Partai Demokrat me minta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta aparat penegak hukum bertindak responsif dan akomodatif atas kejadian tersebut. Ia juga mengundang KPK dan Kejaksaan Agung menyelidiki adanya dugaan penyelewengan. “Kami mengindikasikan terdapat kerugian negara yang sangat besar apabila dilakukan penyelidikan forensik,“ tegas Agung.
Atas dasar temuan BPK itu, Fraksi Demokrat keberatan mengesahkan laporan anggaran pertanggungjawaban Nur Mahmudi. Fraksi Demokrat kemudian ikut menyetujui pengesahan setelah Nur Mahmudi menyatakan telah menegur Dodi Setiadi. Nur Mahmudi berjanji melampirkan surat teguran terhadap Dodi pada laporan pertanggungjawaban. (KG/J-1)
Oleh: Poltak Hutagaol. (cy)

Tidak ada komentar: