Minggu, 29 Juli 2012

PENUTUPAN DUTA RESIDEN MERUPAKAN KORBAN FITNAH

CEC : Depok Pajajaran News - Dunia usaha mati suri akibat kebijakan Pemkot Depok mem-pending up-grade perizinan Duta Residence (DR) menjadi hotel, itu membuktikan bahwa Pemkot sangat lemah dalam penegakan hukum, aturan dan penciptaan lingkungan kondusif bagi investasi. Seharusnya Pemkot segera memediasi dan mencari solusi agar win-win solution agar keputusan benar-benar didasarkan fakta.
Direktur Duta Residence (DR) Edi Faisal mengaku kecewa dengan sikap Pemerintah Kota Depok yang terkesan berdiam diri atas kasus yang menimpa usahanya. Padahal apa yang dituduhkan beberapa gelintir warga Kampung Sugutamu, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, tidak beralasan. Serta tidak dilengkapi dengan bukti-bukti otentik. Mereka hanya memfitnah. "Saya akan buka-bukaan sekarang. Apa yang dilakukan Taufik, H Daus, dan H Laweh, Haji Tullah, dan Fahrudim. Ini murni karena persaingan bisnis. Mereka ingin DR ditutup karena bisnis mereka terganggu," terang Edi kepada wartawan Minggu (29/7/2012) di kediamannya.
Menurut Edi, tudingan hotel DR sebagai tempat transaksi prostitusi, penjualan minuman keras (miras), dan perjudian sama sekali tidak benar. Itu hanya akal-akalan tiga orang tadi untuk mematikan usahanya. Dia menuturkan, konflik antara dirinya dengan 'raja-raja' kecil di Kampung Sugutamu bermula saat ia membeli tanah tidak jauh dari lokasi DR. Saat hendak membangun rumah di tanah tersebut, 'raja-raja' kecil itu mulai membuat ulah. Mereka melarang saya membangun rumah, saya dirukhiyat sebanyak lima kali di dalam masjid. Mereka mengajukan banyak sekali pertanyaan yang salah satunya menanyakan soal mengapa membangun rumah dengan garasi yang sangat panjang. Ini kan menjadi lucu," tuturnya.
Konflik semakin memanas, kata Edi, saat dirinya kembali membeli tanah seluas 2000 meter tidak jauh dari tanah kedua. Untuk dijadikan rumah kontrakan dengan standar tinggi. Mereka kembali membuat ulah. Menghasut masyarakat untuk menutup DR dengan tuduhan sama yakni: kerap dijadikan lokasi mesum. Kemudian, Edi mengusulkan agar dirinya diperbolehkah membangun sport center. Mereka semua menyetujui usulan tersebut. Bahkan, persetujuan ditandai dengan berpelukan. Tapi kini mereka kembali membuat ulah. "Waktu itu tahun 2010, saya mengalah kepada mereka. Terhitung sudah tiga tahun saya diserang masalah seperti ini. Sekarang saya harus melawan, ini sudah keterlaluan," katanya kesal.
Edi mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya sempat dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Sesampainya di lokasi, kata dia, mereka minta ia menutup DR. Di depan Kapolresta Depok, kata Edi, ia meminta masyarakat tidak asal bicara. Melainkan harus dilengkapi dengan bukti-bukti. "Lagi-lagi mereka tidak memiliki bukti. Mereka hanya menunjukan lemari etalase yang menurut mereka penuh dengan botol minuman keras. Waktu saya tunjukan kalau botol tersebut bukan lah minuman keras, melainkan jus anggur, mereka tidak percaya. Kalau tidak percaya jus dengan botol mirip sampanye bisa dibeli di super market," ungkapnya.
Mengenai segel yang dilakukan Satpol PP, kata dia, itu hanya penutupan sementara. Permintaan penyegelan datang langsung dari manajemen DR, bukan inisiatif Satpol PP. Hal itu dilakukan untuk menghindari konflik antara warga Sugutamu dengan karyawan DR yang nota bene juga warga Sugutamu. Dalam suratnya, kata Edi, Satpol PP hanya meminta DR mengurus perbaruan izin. Sementara itu, izin sedang diproses. "Jadi tidak ada istilah penutupan permanen. DR tetap dapat beroperasi setelah batas waktu yang ditentukan habis," ujar Edi.
Edi menegaskan, dirinya kecewa dengan sikap Pemerintah Kota Depok yang tidak lagi memproses izin DR menjadi hotel. Padahal, pengajuan izin tersebut hasil masukan orang-orang dari Dinas Pariwisata dan BPPT. "Mereka yang mengusulkan agar DR memperbarui izin. Sekarang, izin sudah diajukan malah prosesnya dihentikan. Kami akan mengadukan masalah ini ke Gubernur Jawa Barat dan Wakil Presiden Republik Indonesia," tandasnya.(Faldi Said/cy)

Tidak ada komentar: