CEC : Terkait penjualan kavling Pertamina di Kecamatan Cimanggis Kota Depok yang dilakukan oleh Camat Cimanggis Agus Gunanto "menyeret" Nurmahmudi selaku atasan Agus Gunanto. Namun, tindakan Hukum terhadap Nurmahmudi ibarat suara sayup-sayup di gurun pasir. Berbagai kalangan di Kota Depok bertanya-tanya, apakah seorang Nurmahmudi KEBAL HUKUM..!!??.
Sementara itu, Kasno Kapok mengungkap. Kepada CEC (26/05) Kasno Kapok mengatakan : "Agus Gunanto (Mantan Camat Cimanggis & Saat ini masih menjabat Sekretaris Dinas Tenaga Kerja & Sosial Kota Depok) sekitar bln April 2013 yg lalu ditahan olh Aparat Penegak Hukum/Polda Metro Jaya, karena memperjual belikan Kavling Pertamaina sebesar/kurang lebih 7 Milyar, ke pihak PT Waskita Karya, Agus Gunanto diduga menyalahgunakan Wewenang serta jabatanya, dan kabarnya patut diduga Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail turut serta menikmati aliran dana penjualan Kavling Pertamina tersebut untuk kepentingannya di saat Pemilukada 2010, dan saat ini Agus Gunanto sudah menghirup udara segar alias tidak ditahan lagi, yg diduga tidak ditahannya Agus Gunanto atas campur tangan Kekuasaan Nur Mahmudi Ismail sbg Walikota Depok, sekaligus Nur Mahmudi Ismail tidak tersentuh oleh Hukum terkait dgn penjualan Kavling Pertamina", ujar Kasno.
Begitu juga, kata Kasno melanjutkan : "Penggerebekan Polres Kota Depok di dua tempat berbeda, sekitar bln April 2013, dalam Kasus Investasi Bodong yg berdiri sejak 2009 yg lalu, tersangkanya adalah Warga Kota Depok yg bernama Purwandiono yg diduga adalah Kader Partai Keadilan Sejahtra (PKS) wilayah Kecamatan Cimanggis Kota Depok, yang telah merugikan 70 Investor sebesar kurang lebih 80 Milyar, dan sangat besar kemungkinan aliran dana Investasi bodong tetsebut, mengalir untuk kepentingan pribadi Nur Mahmudi Ismail mengikuti Pemilukada Depok yang di usung dari Patai Keadilan Sejahtra (PKS) pada tahun 2010 yang lalu", kata Kasno Kapok menambahkan.
Selain itu, masih kata Kasno Kapok, "Pembebasan lahan 5 Kantor Kecamatan pada th 2010-2011 yg bermasalah, hanya satu lokasi yaitu Lokasi Kecamatan Cilodong yg di proses Hukum olh Kejari Kota Depok yg seolah olah 1 kasus tersebut sdh ingklud 5 Kantor Kecamatan yg mana pembayarannya berbeda mata anggaran, maupun beda OPD yg menangani pembebasan tersebut.
Berapa banyak kah Uang maupun Aset dan sekuat itukah Nur Mamudi Ismail, kebal terhadap Hulum yg berlaku di Negara ini?
(KASNO/Ket LSM KAPOK Kota Depok) - [cec]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar