Minggu, 05 Juni 2011

INTERPELASI DPRD KEPADA WALIKOTA DEPOK

CEC, Depok.
Maraknya pemberitaan tentang nasib 22 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Depok, di sikapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok secara positif. Berdasarkan Pengumuman Nomor: 800/325.12.01/Kepeg-2009, terdapat 534 orang yang di nyatakan Lulus Test CPNS. Dari 534 orang CPNS tersebut, terdapat 22 orang yang terkatung-katung dan terlunta-lunta serta tidak jelas statusnya. Padahal, amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatakan; " Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berhak mendapatkan gaji bulanan sebesar 80 %. Setahun kemudian, CPNS tersebut harus diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mereka berhak mendapat gaji bulanan sebesar 100 % ". Sehingga, di perkirakan ke-22 orang CPNS tersebut menderita kerugian materil sekitar Rp. 986.000.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah). Sedangkan kerugian moril tidak ternilai harganya karena ada keluarga mereka yang meninggal dunia gara-gara masalah ini.
Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok (1/6) tentang pembahasan 13 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kota Depok untuk di "perda" kan, sebanyak 30 orang anggota dewan dari 4(empat) fraksi antara lain; fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Golkar, fraksi PDI Perjuangan dan fraksi Gerindra Bangsa, mengajukan Hak Interpelasi terhadap walikota Depok, Noermahmoedi, terkait nasib ke-22 orang CPNS tersebut.
Menurut Sekretaris Komisi A, KARNO, kepada wartawan (1/6), dikatakannya, " Ada 4 fraksi yakni Demokrat, Golkar, PDIP dan Gerindra Bangsa, terdapat sebanyak 30(tigapuluh) orang yang sudah menanda-tangani draft interpelasi", ujarnya.
Hal senada di katakan Ketua DPRD Kota Depok, Drs. Rintis Yanto, " Pengajuan Hak Interpelasi tersebut akan di bahas dalam Badan Musyawarah untuk menentukan masa persidangan. Ini hak anggota dewan, nanti akan kami bahas dulu. Sedikitnya harus ada sebanyak 7 orang anggota dewan minimal, yang bisa mengajukan hak interpelasi", ujarnya. (Cy)

Tidak ada komentar: