CEC, Depok.
Maraknya pemberitaan tentang nasib 22 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Depok, di sikapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok secara positif. Berdasarkan Pengumuman Nomor: 800/325.12.01/Kepeg-2009, terdapat 534 orang yang di nyatakan Lulus Test CPNS. Dari 534 orang CPNS tersebut, terdapat 22 orang yang terkatung-katung dan terlunta-lunta serta tidak jelas statusnya. Padahal, amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatakan; " Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berhak mendapatkan gaji bulanan sebesar 80 %. Setahun kemudian, CPNS tersebut harus diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mereka berhak mendapat gaji bulanan sebesar 100 % ". Sehingga, di perkirakan ke-22 orang CPNS tersebut menderita kerugian materil sekitar Rp. 986.000.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah). Sedangkan kerugian moril tidak ternilai harganya karena ada keluarga mereka yang meninggal dunia gara-gara masalah ini.
Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok (1/6) tentang pembahasan 13 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kota Depok untuk di "perda" kan, sebanyak 30 orang anggota dewan dari 4(empat) fraksi antara lain; fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Golkar, fraksi PDI Perjuangan dan fraksi Gerindra Bangsa, mengajukan Hak Interpelasi terhadap walikota Depok, Noermahmoedi, terkait nasib ke-22 orang CPNS tersebut.
Menurut Sekretaris Komisi A, KARNO, kepada wartawan (1/6), dikatakannya, " Ada 4 fraksi yakni Demokrat, Golkar, PDIP dan Gerindra Bangsa, terdapat sebanyak 30(tigapuluh) orang yang sudah menanda-tangani draft interpelasi", ujarnya.
Hal senada di katakan Ketua DPRD Kota Depok, Drs. Rintis Yanto, " Pengajuan Hak Interpelasi tersebut akan di bahas dalam Badan Musyawarah untuk menentukan masa persidangan. Ini hak anggota dewan, nanti akan kami bahas dulu. Sedikitnya harus ada sebanyak 7 orang anggota dewan minimal, yang bisa mengajukan hak interpelasi", ujarnya. (Cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar