Sabtu, 04 Juni 2011

SUNGAI

CEC, Depok.


Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.35 tahun 1991 tentang Sungai; "Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan di batasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan. Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai. Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar sekurang-kurangnya 5(lima) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul. Sungai sebagai sumber air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi serba guna bagi kehidupan dan penghidupan manusia. Oleh karena itu, sungai harus di lindungi dan di jaga kelestariannya, di tingkatkan fungsi dan kemanfaatannya, dan di kendalikan daya rusaknya terhadap lingkungan. (Cy)

Tidak ada komentar: