Rabu, 20 Juli 2011

SURAT PRIHANDOKO

CEC, Depok. Menurut Mantan Anggota DPRD Kota Depok, Togu Sibuea, kepada CEC (20/7), dikatakannya, "Pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Prihandoko, adalah membuat "surat" yang melampaui batas kewenangannya selaku Wakil Ketua DPRD. Jadi, Badan Kehormatan DPRD (BKD) harus menyikapi", ujar Togu.. 

Beberapa kalangan berpendapat, kepada Prihandoko harus dikenakan sangsi Tata Tertib Dewan. 
DPRD bukan organisasi main-main, masa seorang wakil Ketua berani membuat surat dan menanda-tangani atas nama Pimpinan Dewan. Padahal, Ketua DPRD tidak dalam keadaan berhalangan tetap (masih hidup, belum meninggal dunia). Bahkan para wakil Ketua yang lain juga termasuk yang dikangkangi. Kenapa si Prihandoko berani berbuat seperti itu, padahal dia seorang yang bergelar DOKTOR lulusan Australia alias Luar Negeri. Jadi dia seorang yang berpendidikan, yang sudah barang tentu mengerti soal Peraturan dan Tata Tertib DPRD. Jangan seenak jidatnya dan selonong boy, melangkahi para wakil Ketua, bahkan Ketua DPRD sendiri, ujar mereka dan enggan ditulis namanya (cy)  

Tidak ada komentar: