Sabtu, 13 Agustus 2011

PEMILUKADA DEPOK MUTLAK HARUS DIULANG

                                                                                                                                                                                   
CEC DEPOK : Amar Putusan PTUN Bandung yang dikuatkan Putusan PTUN Jakarta memutuskan; "mem batalkan SK KPUD Kota Depok nomor 18 tentang Penetapan pasangan calon walikota-wakil walikota Depok dan nomor urut pasangan calon walikota-wakil walikota Depok peserta Pemilukada Depok 2010, dan memerintahkan tergugat (KPUD Kota Depok) membatalkan SK nomor 18 tersebut.
Mantan anggota KPUD Kota Depok, Yoyo Effendi menegaskan,
Pemilukada Kota Depok 2010 cacat hukum dan mutlak harus diulang. Kepada Jurnal Depok/wartawan (12/8), Yoyo Effendi mengatakan; "Pemilukada Kota Depok jelas cacat hukum, mutlak harus diulang", ujarnya.

Sementara itu, mantan anggota DPRD Kota Depok, Togu Sibuea, MM kepada CEC (12/8), mengatakan; "Dalam rangka membangun demokrasi dan konteks pendewasaan berpolitik di masyarakat, maka para pelaku, elit dan ilmuawan politiknya harus sepakat bahwa norma dan kaidah aturan-aturan hukum kita pahami. Proses penyelenggaraan Pemilukada Kota Depok bukan pada persoalan kalah-menang, tetapi bagaimana proses pemilukada itu berjalan dengan baik, jujur, sehingga legitimasi terhadap hasil penyelenggaraan pemilukada tersebut dapat terbangun dan diterima oleh masyarakat. Walaupun persoalan pemilukada Kota Depok yang masih menyisakan masalah dan diselesaikan dalam ranah hukum, kita pun wajib menjaga dan menerima hasil itu", ujarnya. (Cy) 

Tidak ada komentar: