Senin, 27 Februari 2012

KPK : MENPORA ANDI MALLARANGENG MENGETAHUI

CEC DEPOK, VIVAnews - KPK meyakini tidak hanya Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, yang mengetahui aliran dana kasus wisma atlet SEA Games di Palembang. Dalam pengembangan kasus, KPK meyakini Menteri Pemuda dan Olahraga juga mengetahui kisruh proyek ini. "Tidak mungkin seorang menteri tidak mengetahui nilai Rp200 miliar proyeknya," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung DPR, Senin 27 Februari 2012. Abraham menegaskan, KPK tidak akan pernah melakukan diskriminasi jika menetapkan seseorang menjadi tersangka. Keempat pimpinan KPK yang lain, ujar Abraham, juga tidak akan pernah takut menetapkan menteri sebagai tersangka. "Siapapun yang bersalah dengan dua alat bukti kami jadikan tersangka. Kami tidak pernah takut apakah itu menteri, pejabat atau pengusaha," kata Abraham.
Saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu, kesaksian Andi yang seharusnya menjadi pembukti penting tidak menghasilkan apapun. Kesaksian Menteri Alfian dianggap penting mengingat kasus korupsi ini terjadi di kementerian nya dan dia pun menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat. Dalam kesaksiannya, Andi menyanggah kesaksian Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis, mantan anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri dan PT Permai Grup, yang mengatakan ada aliran dana Wisma Atlet sebesar Rp500 juta ke tim suksesnya dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun Andi kebanyakan mengatakan tidak tahu dalam menanggapi pertanyaan hakim. Di antaranya adalah ketidaktahuan Andi ketika Wafid Muharram, ternyata pernah meminjam dan mengembalikan dana talangan sebesar Rp10 miliar ke Rosa, anak buah Nazar. “Saya tidak dilapori dan saya tidak tahu,” katanya. (cy)

Tidak ada komentar: