Rabu, 29 Februari 2012

"WALIKOTA DEPOK, NUR MAHMUDI ISMA'IL, MELAKUKAN PEMBOHONGAN PUBLIK"

CEC DEPOK : Terkait dengan status 22 orang CPNS Depok yang nasibnya terkatung-katung dan terlunta-lunta alias tidak jelas, Walikota Depok Nur Mahmudi Isma'il, 'dinilai' sudah melakukan pembohongan publik, antara formasi kebutuhan dan formasi jabatan. SK Walikota Depok No. 800/5087/Kepeg tertanggal 11 November 2010 tentang penetapan hasil seleksi CPNS dan Pengumuman No. 800/325.12.01/Kepeg-2009, bahwa terdapat 534 orang yang dinyatakan lulus. Namun, dari 534 orang tersebut terdapat 22 orang yang terkatung-katung dan terlunta-lunta serta tidak jelas statusnya. Dari 22 orang CPNS tersebut terdiri dari 19 orang dari formasi guru dan 3 orang dari formasi tenaga teknis. Kemudian, dari 22 orang yang masih dipertanyakan kelulusannya pada tahun 2010 muncul 2 orang yang sama dengan SK Walikota Depok di tahun 2009 yaitu : (1).Nurdiana pada tahun 2009 lulus sebagai Guru SMU Bahasa Jepang, pada tahun 2010 lulus dengan formasi Guru SMK Bahasa Jepang. (2).Hapsari Indrawati pada tahun 2009 lulus sebagai DIII Pustakawan dan pada tahun 2010 lulus kembali sebagai SI Pustakawan. Berdasarkan SK Walikota Depok No. 800/5087/Kepeg tertanggal 11 November 2010 tentang penetapan hasil seleksi CPNS tersebut, mereka telah dinyatakan lulus. Walikota Depok Nur Mahmudi Isma'il,melakukan pembohongan publik, antara formasi kebutuhan dan formasi jabatan. (cy)

Tidak ada komentar: