Sabtu, 03 Maret 2012

DPRD MERUPAKAN RUMAH KORUPTOR

CEC DEPOK : LSM HANURA, TARDIP PANGGABEAN MENGATAKAN : "BEREDAR INFORMASI DARI KALANGAN KADER PAN KOTA DEPOK, BAHWA TB ACEP SAEPUDIN, KETUA FRAKSI PAN DPRD KOTA DEPOK SUDAH MENANDA TANGANI SURAT PENGUNDURURAN DIRINYA SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK. TERHADAP DIRINYA SUDAH BERSEDIA DILAKSANAKAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW). TETAPI, YANG JADI MASALAH BAGAMANA NANTINYA HUTANG-HUTANGNYA YANG DIPINJAM DARI SESAMA TEMANNYA PARA ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK ? BAGAIMANA NANTINYA MENAGIH HUTANG-HUTANG TERSEBUT APABILA TB ACEP SAEPUDIN SUDAH TIDAK SEBAGAI ANGGOTA DEWAN LAGI ? TENTU SANGAT SULIT DICARI, ATAU APAKAH KALANGAN ANGGOTA DEWAN SUDAH LEGOWO DAN MERELAKAN PIUTANG TERSEBUT UNTUK DIHAPUSKAN SEBAGAI AMAL ?

Sementara itu dalam wawancara singkat, Acep Saepudin kepada CEC DEPOK (2/3) mengatakan bahwa dirinya tidak mempersalahkan PAW. Bahkan dirinya sudah tidak betah lagi duduk sebagai anggota di Parlemen Kota Kembang. "Silahkan tulis gede-gede bahwa saya berhutang sebanyak Rp. 12 miliar. DPRD itu adalah "Rumah Koruptor", saya sudah tidak tertarik lagi duduk disana", ujar Acep Saepudin saat di temui CEC DEPOK sebelum sidang paripurna kocok ulang komisi-komisi DPRD Depok Jumat 2-3-2012. (cy)

Tidak ada komentar: