Minggu, 18 Maret 2012

"SERET RINTIS YANTO KE PENGADILAN KARENA TERLIBAT PERCALOAN CPNS"

CEC DEPOK : Terpidana Kasus Percaloan CPNS Kota Depok tahun 2008, Tuti Anggraini mengatakan "Sebenarnya Rintis Yanto terlibat secara langsung dalam percaloan CPNS Kota Depok tahun 2008 yang lalu. Jadi, yang menjadi Calo itu sebenarnya Rintis Yanto, karena pada waktu itu ia sebagai seorang anggota DPRD Kota Depok dari Partai Demokrat. Jadi Rintis Yanto mempunyai pengaruh terhadap para pejabat Pemkot Depok antara lain terhadap panitia penerimaan CPNS. Saya hanya seorang pegawai kecil yang tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap para pejabat panitia penerimaan CPNS. Jadi, mana mungkin saya mampu sebagai Calo Penerimaan CPNS Kota Depok pada tahun 2008 tersebut, ujarnya.

Surat Pernyataan Tuti Anggraini yang sebenarnya; "Bahwa Rintis Yanto memang terlibat". Surat Pernyataan ini akan jadi saksi dan merupakan bukti baru atau novum untuk menyeret Rintis Yanto ke pengadilan.

Kemudian, kata Tuti Anggraini melanjutkan, "Pada tahun 2008 ketika saya diperiksa Kepolisian, Rintis Yanto datang kerumah saya jam 01.30 lewat tengah malam, agar saya membuat Surat Pernyataan bahwa Rintis Yanto tidak terlibat dalam kasus percaloan CPNS. Karena masih dalam keadaan ngantuk, dan yang datang adalah seorang anggota DPRD dengan janji bahwa saya tidak akan diproses secara hukum, maka saya membuat Surat Pernyataan 'BOHONG' yang menyatakan bahwa Rintis Yanto tidak terlibat percaloan CPNS padahal sebenarnya Rintis Yanto memang terlibat. Sebagai calo CPNS Kota Depok tahun 2008, RINTIS YANTO, sebenarnya telah menerima uang sebesar Rp. 80 juta", katanya.

Selanjutnya, kata Tuti Anggraini melanjutkan; "Saya akan mencabut Surat Pernyataan saya pada waktu itu yang menyatakan bahwa Rintis Yanto tidak terlibat dalam soal percaloan penerimaan CPNS Kota Depok tahun 2008 yang lalu. Demi hukum dan keadilan, Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, harus diadili. Saya siap dan bersedia membuat Surat Pernyataan yang sebenar-benarnya bahwa Rintis Yanto memang terlibat. Surat Pernyataan yang sebenarnya itu akan menjadi 'saksi bukti baru' atau 'novum' yang dibutuhkan dalam proses hukum untuk menyeret Rintis Yanto ke pengadilan", ujar Tuti Anggraini. (cy)

Tidak ada komentar: