Jumat, 11 Mei 2012

KETUA KADINDA KOTA DEPOK, DRS. WING ISKANDAR MENGKLARIFIKASI : " Pemerintah Kota Depok hanya mengambil keuntungan dari pengurus BPHTB"


CEC DEPOK : CAKRAWALA - Saudara Sepupu Almarhum Yusuf Setiawan alias Thio Ho Liang, yaitu Drs. Wing Iskandar, yang menjabat sebagai Ketua Kadinda Kota Depok, marah-marah sehingga jenggotnya terbakar. Pasalnya, perusahaan perumahan miliknya ketahuan membandel karena tidak membayar alias menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jumlahnya puluhan milliar. Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (KADINDA) Kota Depok, Drs. Wing Iskandar merasa kebakaran jenggot dengan pernyataan daripada Dody Setiadi Kepada DPPKA Kota Depok tersebut. Sebab mempertanyakan pernyataan Kepala Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKA) terkait banyaknya perumahan di Kota Depok yang belum mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Apalagi hal tersebut berdampak pada tunggakan pajak mencapai Rp170 miliar. 

Sementara, Kepala Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Drs. Dody Setiadi, baru-baru ini kepada 'wartawan' mengungkapkan : "Banyaknya tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2011 yang lalu mencapai Rp 170 miliar. Masalahnya banyak kalangan perumahan yang di wilayah Kota Depok yang sengaja membandel dan tidak mau mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Yang jelas, tunggakan PBB dari perumahan sangat besa, termasuk tunggakan dari perusahaan perumahan milik Ketua Kadinda Kota Depok, Drs. Wing Iskandar. Banyak juga rumah-rumah yang bukan dalam lingkup komplek juga tidak membayar PBB", kata Dody Setiadi. Selanjutnya, kata Dody Setiadi menambahkan; "Pada umumnya, perilaku para pengembang tersebut tidak segera mengurus BPHTB. Padahal konsumennya sudah dibebankan biaya BPHTB. Tak hanya perumahan, namun kavling tanah pun banyak yang tak membayar PBB. Walaupun pengembang itu punya kekuatan dan kedekatan dengan orang kuat atau dibekingi pihak yang punya kepentingan, saya tegas dan seharusnya mereka segera mengurus BHPTB agar terbit PBB,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Suparyono dari Fraksi PKS DPRD Kota Depok , meminta kepada Pemkot Depok untuk memberikan sanksi tegas kepada pengembang atau developer. Semestinya, kata dia, jumlah sebesar itu bisa untuk dikembalikan kepada rakyat dalam sarana dan prasarana yang bermanfaat baik pendidikan maupun kesehatan. Jumlah ini bukan main-main. Tunggakannya sangat besar. Karena itu kami meminta kepada Pemkot untuk menindak pengembang-pengembang nakal,” imbuhnya.
Dengan adanya sikap masalah beking-membekingi, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini melihat merupakan suatu hal yang sulit dibuktikan, tapi dapat dirasakan kehadirannya yaitu dengan terhambanya penerimaan PAD Kota Depok.

PEMKOT DEPOK HANYA MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI PENGURUS BPHTB.

Pemerintah Kota Depok hanya mengambil keuntungan dari pengurus BPHTB, kata Ketua KADINDA Kota Depok, Drs. Wing Iskandar, kepada 'wartawan'. Dikatakannya; "Saya minta Kepala DPPKA mengklarifikasi pernyataan tersebut. Minimal dibeberkan dari perumahan mana yang menunggak. Apalagi, namanya perumahan kan masih dalam bentuk induk dan belum dipecah-pecah. Jangan asal ngomong. Kalau perlu kita juga sama-sama audit. Apa benar nunggak PBB sampai Rp 170 miliar ?. Sementara, saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok sendiri hanya sekitar 280 miliar. Pemerintah Kota Depok hanya mengambil keuntungan dari pengurus BPHTB. Namun, Pemerintah Kota Depok juga harus membantu pengusaha serta mempermudah pengurusan BPHTB. Sebab, mengurus BPHTB di Kota Depok cukup bertele-tele, membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar enam sampai tujuh bulan" ujar Wing Iskandar. (tardip/cy)

Tidak ada komentar: