Kamis, 10 Mei 2012

MA MENGABULKAN GUGATAN BK-PRI TERKAIT PILKADA DEPOK TAHUN 2010


CEC DEPOK : Tardip Panggabean MENGATAKAN : "TERKAIT PILKADA DEPOK TAHUN 2010, RUMOR BERHEMBUS SAAT INI DILINGKUNGAN KANTOR WALIKOTA DEPOK YANG MENGATAKAN BAHWA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI MENGABULKAN PERMOHONAN PASANGAN BK-PRI TERKAIT DENGAN PILKADA KOTA DEPOK TH 2010 YANG LALU. DALAM PUTUSANNYA BAHWA KOTA DEPOK HARUS MENGADAKAN PILKADA ULANG. KARENA PROSEDUR ADMINIS TRASI DALAM PROSEDUR PENDAFTARAN CALON WALIKOTA DEPOK SAAT ITU ADA LAH CACAT HUKUM. ANEHNYA KETIKA KPUD DIHUBUNGI, TIDAK SATU ORANGPUN ANGGOTA KPU BERADA DIKANTORNYA. TERKAIT DGN INFROMASI TERSEBUT SAMPAI SAAT INI MASIH TERUS DILAKUKAN KONFIRMASI TERHADAP BEBERAPA PIHAK UNTUK MASALAH KEBENARAN BERITA INFORMASI ITU", UJAR TARDIP PANGGABEAN.

Menyikapi rumor tersebut, kepada CEC DEPOK (10/5) BADRUL KAMAL mengatakan; "Terlalu prematur rasanya, kalau keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi KPU Depok serta merta terjadi Pilkada Ulang. Banyak faktor pendukung lainnya yang perlu disinerjikan", kata Badrul Kamal. (cy)

Tidak ada komentar: