Minggu, 05 Agustus 2012

HANURA : NURMAHMUDI WALIKOTA DEPOK TIDAK SYAH

CEC : Surat usulan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diterbitkan DPRD ternyata itu surat palsu. Ketua DPC Partai Hanura Cabang Kota Depok Syamsul Marasabessy menilai Pilkada Depok yang telah digelar dua tahun lalu masih menimbulkan permasalahan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung tentang dukungan ganda."Dalam surat tersebut dengan nomor surat 14K/TUN/2012 pada 4 Juli lalu, MA membatalkan keputusan tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pilkada Depok 2010," tegas Syamsul yang datang dengan ratusan massa Forum Komunikasi Depok Bersatu (FKDB) di Balaikota Depok. Ia mengatakan, putusan tersebut sangat jelas bahwa MA membatalkan keputusan penggugat (KPU Depok) dengan memerintahkan agar mencabut Keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 yang dikeluarkan tergugat pada 24 Agustus 2010. "Saya berdiri di sini bukan atas nama pribadi, tapi berdasarkan fakta persidangan yang ada. Nur Mahmudi Ismail dan Idris Avdul Shomad tidak sah menjabat wali kota dan wakil wali kota Depok," ujarnya. Ia mengatakan ketidaksahan Nur Mahmudi dan Idris Abdul Shomad sebagai pemimpin Depok dilatarbelakangi beberapa fakta. MK sudah menolak eksepsi yang diajukan termohon (Nur Mahmudi dan pasangannya) serta termohon terkait, dalam hal ini KPUD. "Ini berarti MK tidak pernah mensahkan pleno KPU Depok yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi dan Idris Abdul Shomad," jelasnya.
Dikatakannya wali kota dan wakil wali kota Depok itu sudah cacat. Pertama, mereka cacat hukum, karena MA membatalkan SK KPU Depok dalam tahapan Pilkada. Kedua, cacat politik karena surat usulan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diterbitkan DPRD ternyata itu surat palsu. Dijelaskannya wali kota dan wali kota Depok cacat administratif. Bagaimana tidak, jika calon Wakil Wali kota yang didaftarkan PKS dan terdaftar di KPU Depok adalah Mohammad Idris, namun yang tertera dalam SK Kemendagri adalah M. Idris Abdul Abdul Shomad. Selain itu katanya cacat moral karena Nur Mahmudi secara sadar dan akal sehat paham apa yang dilakukannya salah, namun memaksakan diri untuk terus menjabat.
Syamsul mengungkapkan apa yang dilakukan Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok adalah kejahatan terparah sepanjang sejarah Indonesia. Ini sudah jelas kejahatan yang merugikan masyarakat banyak. "Kami meminta aparat Kepolisian segera menangkap pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan kejahatan tanpa terkecuali termasuk Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail," demikian Syamsul.
Penulis: Antara/ Murizal Hamzah. (cy)

Tidak ada komentar: