Sabtu, 15 September 2012

TUNJANGAN KESRA GURU SWASTA DEPOK AKAN DI RAPEL TAHUN 2013

CEC : Ketua LSM KaPok, KASNO, "berkicau" - Kamis 13 Sep 2012 jam 10.00, DPRD Kota Depok melakukan negoisasi dgn BMPS yg mewakili 20407 guru-guru swasta, namun br menghasilkan kesepakan dgn Ket DPRD bhw dana Kesejahtraan/Insentif guru-guru swasta th 2012 akan dirapel/ditambahkan di thn 2013, jelas! Kebijakan trsbt diduga tdk sesuai dan menabrak PERMENDAGRI No 39 th 2012 BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 43. Dengan berlakunya Permen ini penganggaran, pelaksanan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan pemberian hibah dan bantuan sosial mulai th anggaran 2013 berpedoman pada Permen ini. Tercantum di Pasal 39, Ayat, 11 poin 2, DIHAPUS.
Apakah DPRD Depok akan melanggar dan Menabrak Permendagri trsbt dan sm dgn Nur Mahmudi Ismail si MUKA TEMBOK? Dan apakah Ket BMPS akan dpt emperjuangkan nasib 20407 guru-guru swasta ataukah Ket BMPS akan mengedepankan kepentinganya Pribadi dgn kata lain mengamini kebijakan DPRD untk mengurungkan niatnya memperjuangkan 20407?

(KASNO/Ket LSM KaPoK) - cy.

Tidak ada komentar: