Sabtu, 06 Oktober 2012

Sekretaris DPC. Hanura Kota Depok, Yoyo Efendi : Jika Punya Moral Nurmahmudi Harus Mundur dari Jabatan Walikota Depok.

CEC : Jurnal Depok - Sejumlah elemen masyarakat Kota Depok terus mendorong pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok untuk segera menentukan sikap tegas terhadap penegakan hukum dalam Pilkada 2010.
DPRD dinilai lamban dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung yang telah dikuatkan oleh putusan KPU Kota Depok terkait Pilkada. “Masyarakat Kota Depok telah dizalimi dan penegakan hukum masih harus didorong untuk masyarakat yang lebih baik. Selama ini masyarakat telah dibodohi oleh penguasa,” ujar Lies Sugeng dari perwakilan LSM Kota Depok kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).
Pertimbangan hukum juga telah dilakukan oleh lembaga hukum tinggi, mulai dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. “Sebelum putusan MA, telah dilakukan pertimbangan-pertimbangan hukum. Intinya bahwa keputusan MA telah dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipatuhi semua pihak,” ujar Yoyo Effendi, Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Depok.
Mantan Anggota KPU Kota Depok, Yoyo Efendi yang dipecat, karena menegakkan supremasi hukum terkait kisruh Pemilukada Walikota 2010 menegaskan bahwa Nur Mahmudi Isma’il bukanlah Walikota Depok.“Jelas, dengan dibatalkannya SK 18 tentang penetapan nomor urut dan pasangan caon oleh KPU Kota Depok, maka status Nur Mahmudi adalah warga biasa,” ujar Yoyo.
Ia mengatakan, jika Nur Mahmudi memiliki moral, seharusnya ia mengundurkan diri dari jabatannya sekarang. “Dia (Nur Mahmudi, red.) tahu kalau terjadi sengketa Pemilukada Depok. Kalau dia memiliki moral, sudah sepatutnya turun dari jabatannya,” tegasnya.
Sepatutnya DPRD berpihak pada penegakan supremasi hukum dan atauran yang berlaku, karena jelas putusan Mahkamah Agung nomor 14K/TUN/2012 dan Surat KPU Kota Depok nomor 07 tanggal 14 Oktober 2012. Untuk itu, seharusnya Nur Mahmudi Isma’il diberhentikan dari jabatannya sebagai Walikota yang ilegal atau cacat hokum. “Kami akan terus melakukan aksi untuk segera menekan pihak DPRD membuat keputusan mengenai sengketa Pilkada. Kami juga akan mendorong diadakannya paripurna untuk menuntaskan pilkada di Depok,” ungkap Akbar Husein, aktivis pemuda di Kota Depok.
Sementara itu, para tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, OKP, ormas, kader-kader parpol, yang masih peduli penegakan hukum akan melakukan aksi kebijakan eksekutif dan legislatif, dengan menduduki gedung DPRD Kota Depok, Senin (8/10) pukul 09.30 WIB. “Ini adalah reaksi masyarakat yang sudah jenuh menunggu sikap dari DPRD yang lamban menindaklanjuti SK KPU Kota Depok nomor 7,” ujar Ketua LSM Kapok, Kasno kepada Jurnal Depok, kemarin.
Aksi ini untuk mendesak DPRD Depok segera mengambil sikap atas keputusan Mahkamah Agung RI nomor 14K/TUN/2012 tanggal 6 Maret 2012, dan juga membatakan atau mencabut Sekep KPU Kota Depok nomor 18 tanggal 24 Agustus 2010 tentang penetapan Nomor Urut Pasangan dan Pasangan Calon Walikota & Wakil Walikota Depok di Pemilukada 2010.
Begitu juga dengan Surat KPU Kota Depok nomor 07 tanggal 14 September 2012 terkait Sengketa Pemilukada Depok 2010. “Dengan kata lain, kedudukan Walikota Depok periode 26 Januari 2011 s/d 26 Januari 2016 Nur Mahmudi Isma’il adalah Walikota yang ilegal dan cacat Hukum! Namun sikap DPRD Kota Depok sampai detik ini tidak kunjung mengambil sikap politiknya,” ujar Kasno dari LSM Kapok.
Sementara itu pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok melihat hal ini masih belum dalam taraf yang mengganggu kinerja KPU Kota Depok. “Kami memang mengetahui adanya hal tersebut, namun kami masih melihatnya sebagai hal yang belum mengganggu proses atau kinerja KPU Kota Depok,” ujar Raden Salamun kepada Jurnal Depok.= Utoyo Harjito | Apik Yudha. (tardip/cy)

Tidak ada komentar: