Minggu, 26 Mei 2013

JATAH DANA ASPIRASI DPRD KOTA DEPOK SEBANYAK 110 CD/PAKET PL.


CEC : Sang Gelombang mengungkap, dikatakannya > Sebanyak 110 CD+Lokasi Proyek PL Jalan Lingkungan merupakan jatah Dewan. Oknum Anggota dewan yg diduga telah melakukan praktek nakal "percaloan" terkait Proyek Pengadaan langsung dana aspirasi Dewan 2013 akan dilaporkan besok (senin, 20 Mei 2013) oleh salah seorang Pengusaha kepada Kejaksaan Negeri (kejari) Depok.
Pengusaha bernama 'Japra' (bukan nama asli) mengatakan bhw Oknum Anggota Dewan tersebut telah menerima dana Rp.25 juta sebagai DP dgn "iming-iming" paket PL proyek Jalan Lingkungan yg merupakan "usulan" dana aspirasi dewan miliknya akan diberikan kepada dirinya. "Kenyataannya, 5 paket yg dijanjikan utk saya sama sekali tidak ada, sptnya sdh diberikan kpd pengusaha lain, brengsek!" ujar Japra gemas
Dari beberapa laporan yg masuk ke HOTLINE PENGADUAN "Kelompok 11 Marga", banyak pengusaha/pemborong lainnya yg mengaku sdh "ditipu" oleh beberapa oknum anggota Dewan, namun mereka tidak berani melanjutkan kepada aparat penegak hukum krn telah "dijanjikan" akan diganti dengan kegiatan lain di tahap ke II atau pada ABT (APBD-Perubahan TA. 2013).
Sementara ada informasi yg mengatakan, bahwa pada minggu lalu diketahui pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dibimasda) kota Depok telah menyerahkan 110 CD plus Lokasi kegiatan PL proyek Jalan Lingkungan kepada pihak Pimpinan Dewan. 110 CD+lokasi ini diluar beberapa paket lainnya yg merupakan "usulan" beberapa anggota Dewan lain yg termasuk dalam dana aspirasi dewan 2013. Tidak diketahui kepada siapa saja 110 CD + Lokasi kegiatan proyek PL Jalan Lingkungan tsb diberikan, yg pasti kepada Pengusaha/Pemborong yg telah diusulkan atau "dijagokan" oleh pihak dewan krn hampir seluruhnya telah "diijonkan" mereka, atau dgn kata lain DPRD kota Depok telah menikmati "uang rakyat" dari hasil "penjualan" Paket kegiatan Dana aspirasi Dewan TA.2013. (cy)

Tidak ada komentar: