Minggu, 09 Juni 2013

"LURAH JUJUR MALAH DITEGUR",


CEC : Sang Gelombang mengungkap > Karena Membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah yang sebenarnya, Lurah Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, HM. Saiun AM, S.Sos, malah "ditegur" oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) DODI SETIADI, AK, MM, CPA, serta Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jalan Tol Cinere - Jagorawi (Cijago), DUDI MIRAZ IMADUDDIN, S.Sos. 

Setelah membuat SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH dengan No.593.2/7-Pem, Lurah Baktijaya Kecamatan Sukmajaya kota Depok, H. M. Saiun. AM, S.Sos "tiba-tiba" dipanggil oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Asset (DPPKA) kota Depok, Dodi Setiadi, Ak., MM, CPA. Dan sehari kemudian Lurah Baktijaya tersebut juga dipanggil oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda kota Depok yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cijago, Dudi Miraz Imaduddin, S.Sos 
Adapun Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Baktijaya tersebut adalah Surat yang menerangkan dengan sebenarnya perihal tanah pada blok 15 (RW.18) dan Blok 14 (RW.19) seluas 6000 m2 (Jalan Lingkungan komplek Pelni) serta tanah seluas 4000 m2 (eks SDN Baktijaya 31) yang menurut catatan di Kelurahan setempat bahwa tanah-tanah tersebut sejak tahun 1980 sampai sekarang tercatat dan merupakan Tanah milik PT. GAMA SETIA, dan tanah-tanah trsebut tidak dalam sengketa baik kepemilikannya maupun batas-batasnya. Bahwa pemanggilan terhadap Lurah Baktijaya tersebut dilakukan sebabnya adalah adanya sikap Pemkot Depok yang menyatakan bahwa tanah-tanah diatas yang terkena Pembangunan Seksi II Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) tersebut adalah Tanah asset milik Pemerintah kota Depok. Padahal hingga saat ini tidak pernah ada proses Penyerahan Hak (tidak pernah ada Berita Acara Pelimpahan Hak) atas tanah tersebut dari PT.GAMA SETIA kepada Pemerintah kota Depok dan tanah tersebut pun tidak pernah diperjual/belikan kepada pihak manapun oleh PT.GAMA SETIA, namun Pihak Pemerintah Kota Depok khususnya Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cijago tetap memaksakan bahwa tanah-tanah tersebut adalah Asset Milik Pemerintah kota Depok. Pada kenyataannya, Pemerintah kota Depok tidak pernah bisa menunjukkan bukti bahwa tanah-tanah tersebut adalah Asset Milik Pemkot Depok, karena tanah-tanah tersebut tidak pernah tercatat didalam Daftar Inventaris Barang Pemerintah maupun catatan-catatan lain yang dimiliki oleh Pemkot Depok. Sementara PT. Gama Setia jelas memiliki bukti-bukti yang kuat baik berupa bukti Kepemilikan (Sertifikat Asli HGB No.1), Denah dan Gambar Letak tanah dimaksud serta bukti-bukti kepemilikan lainnya. Jika Lurah Baktijaya yang malah "ditegur" dan "ditekan" karena mengeluarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut, ini jelas merupakan tindakan arogan dari para Pejabat Pemerintah kota Depok khususnya yang terkait dalam Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) yang sengaja "bersiasat" agar tanah-tanah yang terkena pembebasan Tol tidak dibayarkan kepada Masyarakat pemilik Asli dan sebenarnya, sehingga uang pembayarannya bisa "dinikmati" oleh Pejabat-pejabat terkait dengan dalih bahwa tanah-tanah tersebut merupakan tanah Fasos Fasum yang merupakan asset pemerintah. (TexasL@b) - cec. 

Tidak ada komentar: