Jumat, 30 Agustus 2013

PBB DEPOK TIDAK MENCAPAI TARGET ?


CEC : Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan II Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemerintah Kota Depok, Sopian Suri, membenarkan, bahwa perolehan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kota Depok triwulan ke-3 tahun 2013 tidak mencapai target, sebaliknya melebihi target pendapatan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Raihan PBB hanya 70,37 persen dengan nilai Rp 97,50 miliar atau kurang Rp28,58 miliar, sedangkan BPHTB mencapai Rp 116milyar dari target Rp 103 miliar atau 112 persen. Adapun target 2013 untuk PBB sebesar Rp 130 miliar sedangkan BPHTB sebesar Rp 138 miliar. “Target PBB triwulan tiga ini belum terpenuhi, sedangkan BPHTB malah melebihi target. Kita masih terus berupaya agar target PBB sebesar Rp130 miliar terpenuhi,” ujarnya kepada "wartawan" Minggu (25/8/2013).
Menurutnya, minimnya raihan pendapatan dari sektor PBB lantaran adanya sejumlah kendala. Mulai tidak dilaporkannya peralihan dari developer ke penghuni rumah, perubahan lahan kosong menjadi rumah hunian, hingga sosialisasi kepada masyarakat. “Kami memang akan genjot perolehan PBB melalui verifikasi validitas data PBB, yang akan menerjunkan pegawai PBB ke lapangan. Sekarang program validasi tersebut sedang dilelang kepada pihak ketiga,” tutur Sopian.
Sopian menerangkan, bahwa untuk merangsang wajib pajak, pihaknya telah menggulirkan program bervitamin bagi enam wajib pajak pembayar PBB teladan dengan memberinya hadiah Rp 2juta per orang. Program ini memang baru dilakukan pada tiga kecamatan secara bergulir setiap tahun. Hadiah rangsangan itu, bahkan, rencana ditingkatkan dengan pemberian motor. “Hadiah ini sebagai penghargaan terhadap warga yang sadar pajak untuk pembangunan Kota Depok. Rencananya hadiah akan ditingkatkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” terang dia. Dia mengakui, setiap tahun realisasi pajak (PBB-BPHTB) meningkat lantaran mengejar target pembangunan mulai infrastruktur jalan hingga sumber daya manusia (SDM). Karenanya, ia memperkirakan target BPHTB akan ditingkatkan dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2013. “Kita tunggu saja sinyal tersebut dari DPRD,” ucap Sopian.
Sementara itu ditempat terpisah, Muhammad HB, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Gerinda Bangsa, memaparkan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Pajak harusnya dapat memicu masyarakat proaktif terhadap kewajiban membayar pajak. Perda tersebut mampu menekan tindakan penyimpangan pajak yang mungkin terjadi. “Dalam Perda Pajak Daerah hanya memuat sanksi bagi wajib pajak saja. Seharusnya diberlakukan pula bagi petugas yang nakal,” paparnya.
Muhammad menjelaskan, ada aturan sanksi bagi pelaku penunggak pajak, itu tertera dalam pasal 86 ayat B. Namun pasal itu hanya mengatur sanksi bagi wajib pajak yang nakal. Sedangkan petugas pajaknya yang berpeluang melakukan tindakan serupa diabaikan. Maka ia berharap, Perda Pajak Daerah memuat kembali sanksi bagi petugasnya. Berupa pidana penjara, jika terbukti melakukan penggelapan. Termasuk upaya lain yang dapat merugikan daerah. “Misalnya ada upaya meringankan pajak, tapi tidak memenuhi aturan. Itu berarti tindakan meringankan pajak tersebut merupakan pelanggaran. Karena tidak memenuhi syaratnya,” imbuhnya.
Muhammad menambahkan, pemberlakukaan sanksi itu memang terbilan ringan. Karena tidak seperti sanksi lainnya. Hanya memang aturannya, tidak memungkinkan perda memuat sanksi lebih dari enam bulan. Lebih lanjut, Mohammad mengungkapkan, dalam Perda Pajak diatur pula kemudahan bagi wajib pajak. Diantaranya pengurangan nilai pajak, penghapusan pajak, dan peringanan nilai pajak. Semua itu, sambung dia diupayakan sebagai sarana membangun kesadaran wajiba pajak daerah. Sehingga tingkat pendapatan melalui sektor pajak dapat meningkat. “Kalau ada kemudahan itu kan bisa dilihat wajib pajak layak yang mana, tidak bisa berlakukan sembarangan,” pungkasnya. (Maulana Said) - [*]

Sumber : Radaronline

Tidak ada komentar: