Rabu, 25 September 2013

5 PREMAN TERMINAL DEPOK DITANGKAP POLISI

DIJERAT PASAL 368 KUHP, ANCAMAN KURUNGAN LIMA TAHUN



CEC : Lima preman yang sering malak sopir angkot di Terminal Depok ditangkap Polresta Depok, Rabu (25/9/13) malam. Selain menahan kelima preman itu, polisi juga mengamankan golok dan samurai. Kedua jenis senjata tajam itu diamankan dari kelima preman tersebut. “Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada lima preman di Terminal Depok yang kerap memeras sopir. Mereka bisa mendapatkan ratusan ribu setiap harinya. Dalam operasi cipta kondisi ini kami tangkap mereka,” kata Kabag Operasional Polresta Depok, Kompol Suratno.
Suratno menyatakan bahwa kelima preman itu dijerat dengan UU darurat dan pasal 368 KUHP tentang tindak pemerasan dengan ancaman lima tahun kurungan. Menurut Suratno, dalam dua hari operasi cipta kondisi digelar sebanyak 61 preman diamankan. Lima di antaranya preman Terminal Depok. Sisanya dari wilayah Bojonggede, Sawangan, Limo, Sukmajaya, dan Cinere. “Mereka kami bina. Ada orangtuanya kami panggil dan juga ada pengurus lingkungan yang kami panggil. Tujuannya agar mereka tidak kembali lagi ke jalan,” katanya. (Akbar) foto: ilustrasi

Sumber : depoknews.com

Tidak ada komentar: