Kombespol Rikwanto : "Telah ditetapkan 5 orang tersangka dalam kasus proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon - Mahogani, Cimanggis, Kota Depok Tahun Anggaran 2012".
Menurut Ajie, ke lima tersangka itu diduga telah melakukan penyelewengan dan bahkan tidak melaksanakan pembangunan proyek sesuai kontrak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto pun membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon di Kecamatan Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2012.
Kelima tersangka sebagaimana dimaksud, diantaranya berinisial RG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TJ selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), SHS selaku pelaksana pekerjaan, HFW dan DR selaku konsultan pengawas.
”Mengenai total kerugian negaranya, kita masih menunggu hasil penghitungan riil dari pihak BPKP. Ke 5 lima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan 9 UU No 39/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 M,” tegas Rikwanto. (*)
Sumber : depokupdate
Tidak ada komentar:
Posting Komentar