Jumat, 14 Februari 2014

Dudi Kusnadi akhirnya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

CEC Depok : Mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Pemkot Depok, Dudi Kusnadi, akhirnya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Hukuman tersebut terkait kasus korupsi revitalisasi Pasar Cisalak, Cimanggis yang ditanganinya pada tahun 2011 silam. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Indonesian Update Grup, mengatakan terkait kasus revitalisasi pasar Cisalak, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Terdakwa 1 atas nama Kardjani alias Wondo (Pelaksana / kontraktor proyek revitalisasi Pasar Cisalak) dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan). Sementara Terdakwa II, yakni mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok, Dudi Kusnadi yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara (15) bulan. “Putusannya kemarin, sekarang ini kita mau kirim ke Bandung,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Kota Depok, Hendri Siswanto, Rabu (12/2). Kasus tersebut terjadi pada tahun 2010 dengan nilai proyek senilai Rp 1,2 miliar. Saat itu, Dudi mengurangi spesifikasi pengerjaan proyek. Aksi ini merugikan negara sebesar Rp130 juta. “Meski sudah mengembalikan uang kerugian ke kas negara, namun yang bersangkutan tetap menjalani kurungan penjara,” jelas Hendri. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2012 lalu dan dijerat dengan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1990 jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (ferry sinaga) - cec
Sumber : Indonesian Update.

Tidak ada komentar: