Jumat, 25 April 2014

Robert Tantular : "Rp 6,7 Triliunnya ke Mana?"

CEC : Pemegang Saham PT Bank Century, Robert Tantular bersaksi dalam sidang terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014). Pemegang saham Bank Century Robert Tantular mempertanyakan aliran dana talangan (bail out) Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Menurut Robert, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana itu.
"Rp 6,7 triliunnya ke mana dong? Ini yang enggak pernah dibuka. Kan, harus ada pertanggungjawabannya, penyelesaiannya ke mana Rp 6,7 triliun itu," ujar Robert saat bersaksi di sidang terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Robert mengaku tak tahu ke mana "perginya" uang sebanyak itu. Saat pencairan bail out Bank Century, ia telah ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 25 November 2008. Sementara itu, bail out yang disebut untuk penyelamatan Bank Century itu dicairkan 24 November 2009 hingga Juli 2009.
"Tapi celakanya dibilang sayalah perampoknya," kata Robert.
Robert mengaku hanya mengetahui adanya pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dari Bank Indonesia sebesar Rp 689,394 miliar.
Dalam kasus ini, Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Selain itu, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia. Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi, serta Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (*)
Sumber : KOMPAS.com

Tidak ada komentar: