Minggu, 04 Mei 2014

Ahmad Illyn Nasution LAPORKAN Bernhard ke Panwaslu


"Surat Terbuka Terkait Kecurangan Pileg 2014 di Depok"

CEC : Terkait adanya penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif (pileg) 2014 yang diduga dilakukan oleh PPS Cilangkap dan PPS Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Drs. Ahmad Illyn Nasution 'MELAPORKAN' Bernhard SH ke Panwaslu Kota Depok.

Depok, 01 Mei 2014
Nomor : ISTIMEWA
Lampiran : 1 (satu) Berkas

Kepada Yth.
Ketua PANWASLU Kota Depok
Bapak Sutarno
Di –
T E M P A T

Perihal :
LAPORAN PENGADUAN ADANYA PENGGELEMBUNGAN SUARA PADA PILEG 2014 YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH PPS CILANGKAP DAN PPS JATIJAJAR KECAMATAN TAPOS, DEPOK.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,

Bersama ini, saya:
Nama : Drs. Ahmad Illyn Nasution
Tempat/Tanggal Lahir : Tapanuli Selatan, 30 Juni 1969
Alamat : Kp. Babakan RT. 003/002 Kelurahan 
Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok
Nomor KTP : 327610306690002

Bertindak selaku Warga Negara Indonesia dan juga Calon Wakil Rakyat (Cawara) dari PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) Daerah Pemilihan (Dapil) Cilodong-Tapos Kota Depok Nomor Urut 1;

Menyampaikan LAPORAN PENGADUAN kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kota Depok dengan melampirkan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana Pelanggaran dan Kejahatan Pemilu yang diduga dilakukan oleh PPS Cilangkap dan PPS Jatijajar Kecamatan Tapos yang menguntungkan salah satu cawara PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) Daerah Pemilihan (Dapil) Cilodong-Tapos Nomor Urut 7 bernama BERNHARD, SH berupa tidak singkronnya data Penghitungan Suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Model C1) dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh Panitia Pemungutan Suara (Model D) dan juga Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS (Data D1) dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD kota Depok Tahun 2014;

Bahwa tindak pidana Pelanggaran dan Kejahatan Pemilu yang kami maksudkan adalah “hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model D) dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (D1) yang mana tidak sesuai atau tidak singkron lagi dengan data Penghitungan Suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Model C1) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kelurahan Cilangkap dan Jatijajar Kecamatan Tapos, diantaranya:

1. Bahwa terdapat minimal 36 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 92 TPS di Kelurahan Cilangkap yang Data Penghitungan Suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Model C1) TIDAK SINGKRON dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (Model D) dan juga Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS (Data D1) oleh Panitia Pemungutan Suara;
2. Bahwa kami meyakini minimal terdapat 117 Suara cawara PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) Daerah Pemilihan (Dapil) Cilodong-Tapos Nomor Urut 7 bernama BERNHARD, SH dengan modus memindahkan raihan suara Partai dan beberapa suara Cawara lainnya (termasuk raihan suara kami) yang digunakan untuk MENAMBAH raihan suara cawara Nomor Urut 7 dimaksud yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cilangkap (Data model C1 dan D1 terlampir);
3. Bahwa selain di Kelurahan Cilangkap, kami juga menduga terjadi modus yang sama di Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos. Bahwa dari total 74 TPS di Kelurahan dimaksud, minimal terdapat 4 TPS (TPS 14, 30, 35, dan 39) yang kami duga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Jatijajar untuk keuntungan cawara PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) Daerah Pemilihan (Dapil) Cilodong-Tapos Nomor Urut 7 bernama BERNHARD, SH (Data model C1 dan D1 terlampir);

Bahwa sesuai Amanat Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka tindakan para Pelaku diatas dapat dikatagorikan merupakan tindak pidana Pelanggaran dan Kejahatan Pemilu yang dapat dikenakan sanksi Pidana Penjara/Kurungan seperti yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH khususnya pada Pasal 287 dan Pasal 309 yang berbunyi:

Pasal 287
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 309
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Bahwa dengan adanya laporan ini, kami berharap Panwaslu Kota Depok dan Sentra GAKKUMDU Kota Depok untuk segera melakukan proses pemeriksaan dan Penyidikan terhadap pihak-pihak terkait serta secepatnya memgeluarkan hasil rekomendasi yang tegas dan keras agar para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana Pelanggaran dan Kejahatan Pemilu pada Pileg 2014 ini segera ditindak oleh Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan) atas segala perbuatan tercela dan melawan peraturan Perundang-Undangan tersebut;

Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat Kami,
PELAPOR

(ditanda tangani diatas materai secukupnya)

Drs. Ahmad Illyn Nasution

Tembusan disampaikan Kepada :
1. Yth. Ketua KPU Kota Depok;
2. Yth. Kapolres Kota Depok;
3. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok;
4. Yth. Rekan-Rekan Media Cetak dan Elektronik Kota Depok;
5. P e r t i n g g a l;

Tidak ada komentar: