Senin, 15 September 2014

Pembangunan Apartement Cinere Terrace Suites Melanggar Aturan


CEC : Koordinator Satuan Tugas Pemantau dan Penjaga Ketertiban Penyelenggaraan Bangunan (SATGAS P2KPB), Cahyo Putrando, kepada 'wartawan' (14/9) mengatakan : "Pembangunan Apartement Cinere Terrace Suites yang berlokasi di Kecamatan Cinere Kota Depok, ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti yang dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khususnya pasal 19 yang berbunyi : Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya tidak sesuai dengan lokasi, peruntukan, dan/atau penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dikenakan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan gedung", kata Cahyo Putrando.

Selain itu, kata Cahyo Putrando melanjutkan, bahwa PT. Mega Pesanggrahan Indah selaku Pengembang Pembangunan Apartement Cinere Terrace Suites, juga telah melanggar Peraturan Daerah (perda) Kota Depok Nomor : 13 tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 
Ironisnya, bangunan Apartement Cinere Terrace Suites tersebut didirikan diatas lahan Fasilitas Umum (fasum) dan Fasilitas Sosial (fasos). Padahal, fasum dan fasos tersebut telah diserahkan oleh PT. Mega Pesanggrahan Indah kepada Pemerintah Kota (pemkot) Depok setelah selesai membangun "Mall Cinere dan Apartement Bellvue Suites", ujarnya.

Berdasarkan investigasi kami (SATGAS P2KPB) ke lokasi, dan menurut keterangan dari pihak Dinas Tata Ruang dan Permukiman (distarkim) Kota Depok dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok, bahwa pembangunan Apartement Cinere Terrace Suites tersebut telah selesai dikerjakan 80% progress dan pekerjaan pembangunan konstruksi saja telah menghabiskan dana sebesar Rp. 600 miliar. 
Walaupun tahapan proses pembuatan dan penerbitan IMB nya belum lengkap dan belum rampung diselesaikan, antara lain : izin prinsip, izin lokasi, izin lingkungan, izin pemanfaatan ruang, site plan, serah terima PSU, rekomendasi peil banjir, rekomendasi amdal lalin, rekomendasi amdal lingkungan hidup dan rekomendasi pengendalian bahaya kebakaran, namun Apartement Cinere Terrace Suites tersebut telah mulai dipromosikan dipasarkan, jelas Cahyo Putrando.

Agar tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi orang lain, dan demi menjaga kewibawaan Pemerintah Kota Depok, langkah tegas berupa Penghentian Kegiatan Bangunan serta Pembongkaran Atas Bangunan Apartement Cinere Terrace Suites yang telah terbukti bermasalah karena PT. Mega Pesanggrahan Indah selaku pengembang pembangunan Apartement Cinere Terrace Suites, telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, penghentian kegiatan bangunan serta pembongkaran atas bangunan Apartement Cinere Terrace Suites, harus secepatnya ditetapkan sebagai efek jera bagi para pengembang yang berinvestasi di Kota Depok, tegas Koordinator .SATGAS P2KPB ini. (Cy)

Tidak ada komentar: