Rabu, 03 September 2014

Rudi HM Samin Bukan Pihak Yang Berperkara

CEC : Terkait sengketa atas sebidang tanah Sertifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, ternyata Rudi HM Samin bukan pihak yang berperkara.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, pihak yang berperkara adalah antara H Muhammad Samin, dkk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia cq Proyek Mass Media RRI Jakarta.

Karena HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, maka almarhum HM Samin digantikan oleh (A Karim, Udje S dan Admin).dalam hal ini memberikan Surat Kuasa Substitusi tanggal 10 Januari 2002 kepada Ruslan Tanaka Abdul Rasul SH dan Nasoetanto SH, untuk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia, cq Direktorat Radio cq Proyek Mass Media RRI Jakarta.

Bahwa didalam Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, tidak disebutkan para pihak adalah Rudi HM Samin, sehingga jelas Rudi HM Samin bukan para pihak.

Bahwa didalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, disebutkan HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, sedangkan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dimohon pada tahun 2002. Jadi HM Samin mengajukan Permohonan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dalam kondisi sudah 3(tiga) tahun meninggal dunia.

Ketika Rudi HM Samin masuk didalam perkara a quo karena merasa dirinya ahli waris. Sedangkan perkara a quo tidak menyebutkan ahli waris dapat melibatkan diri. 
Maka dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang telah terbukti dengan in kracht bahwa Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang diajukan dengan novum palsu tersebut harus batal demi hukum.

Kemudian selaku bukan para pihak, Rudi HM Samin mengajukan permohonan eksekusi, ternyata dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Depok telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. 
Bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, milik Departemen Penerangan/Kemenkominfo/mass media RRI Jakarta yang telah ditetapkan sah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 November 2002 sesuai dengan Putusan PTUN Bandung Nomor : 71/G/2002/PTUN Bdg ternyata dilanggar dan diabaikan.

Mengenai Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor : W11.U21/1735/HK.02/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, menyebutkan bahwa pemohon eksekusi yaitu Rudi HM Samin dengan surat permohonan eksekusi tanggal 21 Mei 2012, telah dilaksanakan eksekusi dengan adanya Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 22 Februari 2013. Suatu kejadian dan fakta hukum yang sangat mengejutkan karena eksekusi sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 17 September 2013. 
Namun, Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi telah dibuat sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2013. (arief/cec)

Tidak ada komentar: