Jumat, 03 Oktober 2014

Setya Novanto Terlibat Kasus Korupsi PON Riau dan e-KTP

CEC : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku menyesalkan terpilihnya Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar, Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019. Sebab, dinilai dapat merusak citra parlemen lantaran berpotensi memiliki masalah hukum. Namun, Abraham mengatakan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR tak akan menghalangi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Mengingat, berpotensi memiliki masalah hukum. "(Posisi Ketua DPR) tidak mempersulit karena ketua DPR tidak punya kekebalan hukum," tegas Abraham, melalui pesan singkat, Kamis (2/10).
Nama Setya Novanto memang kerap disebut terkait dengan beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani KPK. Seperti, kasus dugaan korupsi PON Riau dan kasus dugaan korupsi proyek elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Bahkan, Setya Novanto pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PON Riau ketika penyidikan di KPK dengan tersangka Gubernur Riau ketika itu, Rusli Zainal. Tetapi, UU MD3 yang belum lama disahkan sedikit mempersulit pemeriksaan terhadap anggota Dewan. Sebab, pemeriksaan harus mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 tertulis, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam ayat (2), jika Mahkamah Kehormatan Dewan tidak memberikan persetujuan tertulis dalam waktu 30 hari sejak permohonan diterima, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dapat dilakukan. Dalam ayat (3), persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Walaupun, aturan permintaan izin tersebut tidak berlaku bagi anggota yang disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Serta, tidak berlaku bagi yang disangka melakukan tindak pidana khusus. (beritasatu.com) - cec.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Jika memang sudah ada indikasi(tanda hukum) mempunyai bukti yang kuat di KPK keterlibatan hukum Setya Novanto, semoga KPK cepat memproses hukumnya.

Agar noda yang mencemari NKRI, jelas menghambat pembangunan pemerintahan yang sedang berjalan.