Senin, 27 Juli 2015

Komentar ISMUL NAIM Tentang Berita AHOK Hibahkan Rp. 30 miliar Kepada KOSTRAD

Berikut ini Adalah Biodata lengkap Akun Fb "Ismul Naim" yang berhasil islamtoleran pantau lewat akun facebooknya:

Nama: Ismul Naim

Pekerjaan: Perawat Emergency di perawat BRSU anutapura palu dan perawat di RSU Anutapura Palu 2007 hingga sekarang
Pernah belajar di akper poltekes palu
Pernah belajar di: MAN 1 PALU BARAT Angkatan 2003
Tinggal di Kota Palu
Dari Kota Palopo


Menikah dengan Wilda Ismul

Menurut Hukum Positif yang berlaku di negeri kita indonesia, komentar SARA yang dibuat oleh akun fb " Ismul Naim " masuk katagori Pidana dan dapat dipidanakan
Pemilik Akun facebook Ismul Naim Ini dapat dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 207 KUHP dan UU pasal 4 huruf b angka 2 jo pasal 16 No 40 tahun 2008 , yaitu tentang pernyataan permusuhan kebencian terhadap suatu golongan/SARA

Pasal 156 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap- tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 207 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 4 huruf b UU no 40 tahun 2008:
Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata- kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.


Pasal 16 UU No 40 tahun 2008:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(Nur Azizah)

Tidak ada komentar: