CEC DEPOK : Pada hari Senin 06 Februari 2012, Joice Lalamentik (istri Ketua DPC PDS Kota Depok, Gerald Lalamentik) dilantik oleh Walikota Depok 'UNLEGITIMATED ALIAS TIDAK SAH KARENA CACAT HUKUM", Nur Mahmudi Isma'il. Joice Lalamentik dilantik sebagai anggota DPRD Kota Depok menggantikan Dr. Todung Lumbantoruan yang "dipecat" melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang cacat hukum.
"UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH", MENGAMANATKAN : Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus dilantik oleh Gubernur atas nama Mendagri. Namun, Depok yang bergelar Kota Terkotor dan Kota Terkorup, menambah gelarnya dengan Kota Terlucu. Mantan anggota DPRD Kota Depok, Togu Sibuea SE MM, mengatakan; "Depok merupakan Kota Terlucu di Indonesia. Karena anggota DPRD Kota Depok dilantik oleh Walikota Depok. Sungguh memalukan", kata Togu. (ray)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar