CEC DEPOK : VIVANews - Anggota DPRD Kota Sukabumi akan dipanggil paksa oleh kepolisian setempat. Anggota Dewan berinisial HH itu akan dijemput paksa karena kerap mangkir saat dipanggil polisi atas kasus ijazah palsu. Setelah melayangkan surat ke Ketua DPRD kota Sukabumi, Polres segera menjemput paksa HH. "Kami telah mendapatkan restu dari DPRD untuk melakukan pemanggilan paksa HH karena selalu mangkir dari panggilan kami tanpa alasan," kata Kapolresta Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Witnu Urip Laksana kepada VIVAnews.com, Kamis 8 Desember 2011. Pemanggilan paksa akan dilakukan pada minggu depan. Ini berdasarkan habisnya masa surat pemanggilan yang dikeluarkan Polresta Sukabumi minggu lalu. HH selalu mangkir setelah Polres mengirimkan dua kali surat pemanggilan. Penjemputan paksa sebagai langkah terakhir karena HH tidak pernah hadir dalam surat panggilan dan tanpa alasan. Kasus ijazah palsu ini sudah ditangani Polres Sukabumi sejak Mei 2011 lalu. HH dilaporkan menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Hingga akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD kota Sukabumi periode 2009-2014. HH diduga memalsukan ijazah dengan modus membuat plagiat ijazah dari yang asli milik Asep Supriadi. HH menggganti nama Asep dan mengganti fotonya dengan foto HH dan kemudian menyalin ulang ijazah itu. Ijazah asli dikeluarkan dari sebuah madrasah di Kabupaten Cianjur, saat diusut ternyata tidak terdaftar nama HH sebagi siswa di madrasah itu. HH didakwa pasal 263 KUHP karena terdakwa dengan sadar telah memalsukan ijazah demi kepentingannya untuk lolos dalam pemilihan anggota DPRD kota Sukabumi. Akibat perbuatannya ini, HH terancam kurungan hingga 6 tahun dan dipecat tidak terhormat dari DPRD kota Sukabumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar