"Menjelang Peringatan Hari Pers Nasional tanggal 9 Februari 2012"
CEC DEPOK : Hingar-bingarnya berita Hasil Survey KPK tentang Depok merupakan Kota Terkotor se Indonesia, ternyata wartawan-wartawan Kota Depok, baik Harian Nasional, Harian Lokal, maupun Mingguan, seolah-olah "TUTUP MATA & TUTUP TELINGA". Mereka jadi bahan perbincangan dan pergunjingan berbagai kalangan.
Baktiar Butar Butar Butar, berpendapat; Kasus di Pemerintah Kota Depok begitu banyak tapi di Media Massa kayak nya datar datar aje ada apa yah... Teman-teman Wartawan Nasional, Lokal dan Mingguan, kayak nya berita nya yang biasa biasa saja, atau,,,,. terjadi reformasi berita apa mungkin yah,,, Apa bagaikan kondektur saja manggil penumpang "depok depok depok depok". Apa mungkin teman teman wartawan bagaikan kondektur yang melamun sehingga di tegur supirnya. Panggil penumpang itu kata sang supir kepada kondekturnya. Apa mungkin si kondektur pun berteriak depok depok depok depok, tau tau nya di tempat sepi di kuburan lewat kampus UI. arah ke Pasar Minggu. Siapa yang naik ? Soalnya tidak ada penghuni nya disana. Apa mereka tidak mau tau masalah KASUS ?? Karena mereka pada dekat ke Pemerintah Kota Depok? atau Malu-Malu tapi Mau ? Nggak tau lah kata 'jurtul' nya 303. Kesal memang kenapa jurtul? Kalau kasus 303 cepat bangat wartawan Nasional, Lokal dan Mingguan menulis beritanya, bahkan ke Media Elektronik, kata Jurtul nada kesal.
Didid Indiartata, berkomentar; hahaha.....kwalitas wartawan Depok mencerminkan kepribadian dirinya bukan anak bangsa kali ya.......
David Malau Raja Raja, menanggapi; wkwkwkwkwkwkww...di kondisikan..
Tardip Panggabean, mengungkap; wartawan-wartawan harian, mereka itu dikurung di Polres Depok, karena menggunakan tempat yg disediakan oleh Kapolres Depok, sehingga lupa membela rakyat kecil dalam hal memberitakan ketidak adilan oleh penguasa.
Andreas Jonathans, menilai; Kl ruangan dikondisikan pakai alat namanya AC = air conditioner, kl wartawan dikondisikan pakai alat namanya "WARKON" kwkwkwkwkwkkw.
Gatot Ario Bimo, selaku Pendiri POKJA Wartawan Depok, mengatakan bahwa Pers sebagai pilar keempat saat ini semakin sering di intervensi, dan hal ini mengancam kebebasan Pers serta tidak menghormati UU Pers. “UU Pers adalahLex Spesialis, karena memang untuk itulah UU tersebut dilahirkan. Kita semua harus terus mengingatkan berbagai kalangan khususnya aparat hukum dan pemerintahan untuk turut menjunjung UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Bimo. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar