CEC DEPOK : Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ABRAHAM SAMAD, mantan Putri Indonesia 2001, ANGELINA SONDAKH yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, akan dikenakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf A, Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk Pasal 5 dan 11, ancaman hukuman 1 s/d 5 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf A, ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara", katanya. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar