Senin, 27 Februari 2012

WALIKOTA DEPOK TERLIBAT MAFIA PERIZINAN ?

CEC DEPOK : LSM HANURA, TARDIP PANGGABEAN mengungkap; "Tim Divisi Hukum Perumahan Purimas Depok yakni PT. Perdana Satya Bhakti mengatakan ada mafia GURITA BIROKRASI di Pemkot Depok. Tudingan tersebut mengarah kepada Wali kota Depok Nur Mahmudi Isma'il. Walikota Depok melalui BPPT dan Distarkim Kota Depok dengan sengaja mempersulit dan menghambat sistem birokrasi investasi dalam bentuk perizinan di Kota Depok. Pihak pengembang PT. Perdana Satya Bhakti sudah memenuhi segala persyaratan yang diminta oleh Pemkot Depok. Walaupun sudah dipenuhi oleh pengembang, akan tetapi Waliota Depok juga masih mencari-cari kelemahan yang lain yang tidak masuk akal. Sebab adanya pertokoan Torni di pinggir jalan raya Sawangan persis di depan pintu masuk perumahan puri depok mas itu, yg jelas-jelas melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ), bahka menggunakan tanah negara yakni tanah Sumber Daya Air (SDA) malahan tidak ditindak, bangunan sudah berdiri sangat kokoh. Pihak Wasdal Distarkim dan Satpol PP Kota Depok tidak bertindak alias impoten dan mandul. Bangunan bisa berdiri, diduga karena sudah memberikan infak thdp Walikota Depok. Karena pihak perumahan Puri Depok mas belum memberikan infak kepada Walikota Depok kemungkinan besar makanya proses perizinan di persulit oleh Walikota Depok.
Berdasarkan survei oleh KPK bhw masalah pelayanan perizinan di Pemkot Depok adalah pelayanan yang terburuk alias banauk pungli yg tidak berdasar dilakukan oleh aparat Pemkot Depok. Sehingga berdasrkan survei KPK itu, maka Kota Depok diberikan perdikat Kota terkorup nomor satu se jawa barat dan Kota nomor dua (2) terkorup se Indoensia. Nampaknya penilian KPK tersebut belum membuat Waliota Depok bertobat utk perbaikan pelayanan kpd publik. Lalu bgm pihak KPK, apakah masih mebiarkan pungli mereja lela di Kota Depok ?, kata Tardip. (cy)

Tidak ada komentar: