Menampung dan mewartakan aspirasi masyarakat. Sepanjang informasinya faktual atau benar terjadi dan hanya diketahui oleh sedikit orang, maka informasi tersebut berhak untuk diketahui oleh publik atau masyarakat luas. Fakta itu adalah suci karena benar terjadi, sedangkan opini dan membangun opini adalah sah. Barang bukti hanya merupakan alat, yang dapat dihadirkan dan dihilangkan atau dimusnahkan setelah selesai digunakan dalam proses hukum di pengadilan. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar