CEC DEPOK : Radar Online - Akibat dijebolnya pagar perkantoran pemerintah organisasi perangkat daerah (OPD) di jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC) Depok, untuk aktivitas galian tanah liar. Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok seperti telah 'dikangkangi' bahkan tidak punya nyali. ''Sebab pagar itu merupakan aset Pemkot Depok. Bahkan pagar itu dibongkar tanpa seijin, kata Kasie Aset Pemkot Depok, Fadli kepada wartawan Kamis (26/4/2012) dikantornya.
Fadli mengungkapkan, aktivitas galian tanah liar itu berada di luar kompleks perkantoran pemerintah. ''Mereka menjebol pagar untuk pintu keluar masuk galian tanah. Selain menjebol pagar, aktivitas mereka juga merusak jalan di kompleks perkantoran, menimbulkan debu dan bising sehingga cukup menganggu aktivitas masyarakat dan para pegawai pemerintah,'' ungkapnya.
Pihaknya telah mendapat banyak laporan dan protes dari masyarakat dan pimpinan kantor pemerintahan. ''Kami telah mendapat banyak laporan dan protes, untuk itu kami sudah cek lapangan dan menemukan fakta adanya aktivitas galian tanah liar yang menjebol pagar kantor pemerintah dan melalui jalur komplek perkantoran pemerintah,'' ujar Fadli.
Fadli menegaskan, pihaknya telah membuat surat rekomendasi ke Satpol PP untuk segera ditindak dan melakukan penyegelan terhadap aktivitas galian tanah liar tersebut. ''Kami juga akan meminta ganti rugi untuk pembagunan kembali pagar tersebut ke pelaksana galian tanah liar atau menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke kepolisian atas perusakan pagar yang merupakan aset negara,'' tegasnya.
Sementara anggota DPRD Kota Depok dari Komisi A, Jeanne Noveline Tedja, sangat menyayangkan, terhadap Pemkot terutama, Satpol PP sebagai aparat pengawas dan penegak peraturan daerah (Perda) seprti 'macan ompong. “Bahkan hingga saat ini belum melakukan tindakan peneguran apalagi penyegelan. ''Semestinya Satpol PP sudah dapat bertindak saat awal dimulainya galian tanah liar tersebut dan mencegah terjadinya pembogkaran pagar tersebut, bulan justru membiarkannya, seharusnya pihak Satpol PP bertindak tegas, jika aktivitas galian tanah liar itu tidak ada ijinnya. ''Jangan takut dengan pelaksana galian liar tersebut,'' tandas Jeanne.
Sedangkan ditempat terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Gandara Budiana menerangkan, pihaknya segera menindak lanjuti laporan masyarakat dan segera melakukan penyegelan. ''Kita akan segera cek ke lapangan. Dipastikan galian tanah liar itu tidak ada ijinnya,'' terangnya.
Gandara membenarkan, bahwa diwilayah kompleks tersebut terdapat gedung dan kantor DPRD Kota Depok, kantor Pemadam Kebakaran Kota Depok, kantor Badan Pertanahan (BPN), kantor Pengadilan Agama, kantor Arsip, kantor Imigrasi, kantor Pengadilan Negeri Depok dan kantor Kejaksaan Negeri Depok,” kilahnya.
Gandara menegaskan, pihak pengelola galian tanah liar itu akan ditindak sesuai aturan. ''Kita akan minta untuk diperbaiki kembali pagar tersebut. Apabila tidak diperbaiki, kita akan tempuh jalur hukum, karena itu sudah masuk kategori pengrusakkan aset negara,'' tandasnya. (Maulana Said/Cy)
Fadli mengungkapkan, aktivitas galian tanah liar itu berada di luar kompleks perkantoran pemerintah. ''Mereka menjebol pagar untuk pintu keluar masuk galian tanah. Selain menjebol pagar, aktivitas mereka juga merusak jalan di kompleks perkantoran, menimbulkan debu dan bising sehingga cukup menganggu aktivitas masyarakat dan para pegawai pemerintah,'' ungkapnya.
Pihaknya telah mendapat banyak laporan dan protes dari masyarakat dan pimpinan kantor pemerintahan. ''Kami telah mendapat banyak laporan dan protes, untuk itu kami sudah cek lapangan dan menemukan fakta adanya aktivitas galian tanah liar yang menjebol pagar kantor pemerintah dan melalui jalur komplek perkantoran pemerintah,'' ujar Fadli.
Fadli menegaskan, pihaknya telah membuat surat rekomendasi ke Satpol PP untuk segera ditindak dan melakukan penyegelan terhadap aktivitas galian tanah liar tersebut. ''Kami juga akan meminta ganti rugi untuk pembagunan kembali pagar tersebut ke pelaksana galian tanah liar atau menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke kepolisian atas perusakan pagar yang merupakan aset negara,'' tegasnya.
Sementara anggota DPRD Kota Depok dari Komisi A, Jeanne Noveline Tedja, sangat menyayangkan, terhadap Pemkot terutama, Satpol PP sebagai aparat pengawas dan penegak peraturan daerah (Perda) seprti 'macan ompong. “Bahkan hingga saat ini belum melakukan tindakan peneguran apalagi penyegelan. ''Semestinya Satpol PP sudah dapat bertindak saat awal dimulainya galian tanah liar tersebut dan mencegah terjadinya pembogkaran pagar tersebut, bulan justru membiarkannya, seharusnya pihak Satpol PP bertindak tegas, jika aktivitas galian tanah liar itu tidak ada ijinnya. ''Jangan takut dengan pelaksana galian liar tersebut,'' tandas Jeanne.
Sedangkan ditempat terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Gandara Budiana menerangkan, pihaknya segera menindak lanjuti laporan masyarakat dan segera melakukan penyegelan. ''Kita akan segera cek ke lapangan. Dipastikan galian tanah liar itu tidak ada ijinnya,'' terangnya.
Gandara membenarkan, bahwa diwilayah kompleks tersebut terdapat gedung dan kantor DPRD Kota Depok, kantor Pemadam Kebakaran Kota Depok, kantor Badan Pertanahan (BPN), kantor Pengadilan Agama, kantor Arsip, kantor Imigrasi, kantor Pengadilan Negeri Depok dan kantor Kejaksaan Negeri Depok,” kilahnya.
Gandara menegaskan, pihak pengelola galian tanah liar itu akan ditindak sesuai aturan. ''Kita akan minta untuk diperbaiki kembali pagar tersebut. Apabila tidak diperbaiki, kita akan tempuh jalur hukum, karena itu sudah masuk kategori pengrusakkan aset negara,'' tandasnya. (Maulana Said/Cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar