CEC : VIVAnews - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya kini tengah menyelidiki penyebar dan pengunduh video porno yang mirip dengan anggota DPR RI. Hal itu dilakukan meski sampai saat ini belum ada orang yang melaporkannya ke kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pihaknya baru melakukan penyelidikan tahap awal. Penyidik juga akan pro-aktif menelusuri peredaran video asusila mirip anggota perwakilan rakyat tersebut. "Seharusnya rekaman video asusila tidak beredar di tengah masyarakat. Saat ini kami belum menerima laporan dari pihak yang dirugikan maupun masyarakat umum. Belum ada saksi yang diperiksa, karena masih tahap awal," ujar Rikwanto, Kamis 26 April 2012. Dikatakan Rikwanto, selain menyelidiki pengunduh video tersebut, polisi juga akan mendalami siapa pelaku yang terlibat dalam adegan video hubungan intim tersebut. "Terkait dengan penyebaran pornografi kami juga ikut menyelidiki, jadi itu seharusnya sesuatu yang tidak pantas disebarkan kepada masyarakat meskipun itu melalui media online," kata Rikwanto. Jika nanti terbukti terlibat peredaran video seksual, pelaku dapat dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik", ujarnya. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar