Rabu, 18 April 2012

WALIKOTA BEKASI, MOCHTAR MOHAMMAD, DI BERHENTIKAN ALIAS DIPECAT DAN DI HUKUM PENJARA 6 TAHUN SERTA DENDA RP. 939 JUTA

"KARENA MENYALAHGUNAKAN APBD DAN ANGGARAN MAKAN - MINUM"

CEC DEPOK : VIVAnews - Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat akan mencabut seluruh fasilitas dinas yang selama ini dinikmati oleh Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Sudiana, terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pencopotan jabatan terpidana kasus korupsi itu, Senin 9 April 2012 kemarin.
“Dengan adanya SK Mendagri tersebut, otomatis semua fasilitas dinas yang dinikmati Pak Mochtar akan dicabut, seperti rumah dinas, gaji, tunjangan dan juga mobil dinas. Lengkapnya bisa ditanyakan ke bagian aset,” kata dia, Selasa 10 April 2012.
Untuk memproses hal itu lanjut Sudiana, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji kini tengah menghadap Gubernur Jawa Barat. “Sekda sedang di Bandung ketemu Gubernur, untuk membicarakan putusan Mendagri tersebut. Kan salinannya sudah disampaikan ke Pemprov Jawa Barat,” imbuhnya.Salinan SK Mendagri setelah disampaikan ke Gubernur, nantinya juga akan disampaikan ke DPRD Kota Bekasi. “Nanti akan dirapatparipurnakan, untuk mencari siapa penggantinya. Tapi, tergantung SK apakah di situ tertulis langsung ditunjuk penggantinya atau seperti apa,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Mochtar Mohammad, Sirra Prayuna, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Mendagri dan tidak akan mencampuri keputusan tersebut. "Sebagai kuasa hukum, kami hanya memperjuangkan kasus hukum yang menjerat Pak Mochtar. Persoalan pemberhentian oleh Mendagri itu bukan domain kuasa hukum," jelasnya singkat. Pada tanggal 30 Maret 2012, Pemprop Jawa Barat menerima radiogram dari Mendagri No T.131.32/1960/otda. Isinya, meminta Gubernur segera mengusulkan pemberhentian Eep Hidayat sebagai Bupati Subang nonaktif dan Mochtar Mohammad sebagai Walikota Bekasi nonaktif. Hal itu ditindaklanjuti Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dengan menyampaikan surat No 131/1761/Pem Um pada tanggal 5 April 2012. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Mochtar. Padahal, jaksa menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp639 juta. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada Mochtar, yakni, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.5,5 miliar. Mochtar Mohammad ditangkap di Bali, namun pihaknya membantah ia sengaja kabur. (cy)

Tidak ada komentar: