CEC : Merdeka.com - Reporter: Putri Artika R - Direktur PT PAL Indonesia, Harsusanto
kembali dijadwalkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Petinggi PT PAL Indonesia itu diperiksa terkait penyidikan kasus
penjualan aset tanah PT Barata Indonesia. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, Senin (13/8).
Diketahui,
hal ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Harsusanto. Namun, hingga saat
ini, ia belum tampak di gedung lembaga antikorupsi. Dalam kasus
ini, KPK telah menetapkan Direktur Sumber Daya Keuangan dan Sumber Daya
Manusia PT Barata Indonesia Mahyuddin Harahap sebagai tersangka. Ia
diduga terlibat dalam penjualan tanah aset PT Barata Indonesia di Jl
Nagel No 109 Surabaya, dengan menjual dibawah harga Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) yang berlaku tahun 2004. Tanah tersebut seharusnya
dijual Rp 122 miliar. Namun dijual oleh tersangka dengan harga Rp 82
miliar. Atas hal ini, negara merugi sekitar Rp 40 miliar. Atas
perbuatannya, Mahyuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau
Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Kasus ini muncul saat relokasi pabrik
PT Barata dari Surabaya ke Gresik, Jawa Timur pada 2006. Saat relokasi,
dana yang dikeluarkan mencapai Rp 44,7 miliar, diduga terdapat dana
'siluman' sebesar Rp 1,4 miliar. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar